https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BEM Kristiani Tolak Dominus Litis Kejaksaan dalam RKUHAP

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:52
BEM Kristiani Tolak Dominus Litis Kejaksaan dalam RKUHAP Charles Gilbert, Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia. (FOTO: Dok.BEM KSI)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menyampaikan kritik tegas terhadap muatan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan kewenangan Dominus Litis kepada kejaksaan.

Charles Gilbert, Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, menyebut kewenangan tersebut sebagai bentuk “super power” dalam tubuh kejaksaan yang justru berpotensi memperburuk sistem hukum Indonesia.

“Fungsi utama kejaksaan adalah melakukan penuntutan, bukan mengambil alih kendali atas penyidikan secara mutlak. Bila ini dibiarkan, maka prinsip pemisahan kekuasaan dalam proses peradilan pidana akan runtuh,” tegas Charles dalam keterangan, Selasa (22/7/2025).

Kewenangan Dominus Litis yang dirancang dalam RKUHAP menjadikan kejaksaan sebagai pengendali tunggal dalam proses hukum sejak tahap penyidikan.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam penegakan hukum. Menurut Charles, ketimbang memperkuat keadilan, pasal ini justru membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Kekuasaan yang terlalu besar dalam satu institusi hukum akan menciptakan dominasi dan potensi intervensi terhadap penyidik. Padahal, penyidik — dalam hal ini kepolisian — memiliki fungsi yang berbeda dan otonom,” ujarnya.

Charles juga menyoroti bahaya hilangnya kontrol masyarakat terhadap proses hukum bila kejaksaan diberikan posisi terlalu dominan tanpa pengawasan efektif.

“RKUHAP semestinya menjadi instrumen pembaruan hukum acara pidana yang adil dan demokratis. Bukan justru memusatkan kekuasaan hukum dalam satu institusi yang pada akhirnya dapat menekan independensi penegak hukum lainnya,” katanya.

Berikut isi tuntutan BEM Kristiani: 

1. Dihapusnya konsep Dominus Litis dalam RKUHAP, atau direvisi dengan membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada ranah penuntutan.

2. Penguatan independensi antar lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

3. Pelibatan publik, akademisi, dan organisasi mahasiswa dalam pembahasan RKUHAP agar tidak eksklusif dan menutup kritik.

“Kami menolak sistem hukum yang dikendalikan oleh satu kekuasaan mutlak. Dominus Litis akan menjadi bencana diam-diam dalam sistem hukum nasional bila dibiarkan lolos,” ucap Charles. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.