TIMES SURABAYA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual minuman keras atau miras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada Sabtu (7/6/2025). Penjual miras berhasil diamankan setelah mendapat berbagai informasi dari masyarakat.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri SIK, MH melalui Kasihumas, Ipda Slamet Haryono menyampaikan, kejadian ini berawal dari informasi bahwa ada transaksi penjualan Miras Ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.
"Awalnya Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut," ucap IPDA Slamet, Minggu (8/6/2025).
Razia kemudian dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera S.H. bersama regu Patroli.
Alhasil terduga pelaku, M (38) seorang warga sawahan, Kota Surabaya berhasil diamankan. Penangkapan tersebut mendapat barang bukti berupa 50 Botol miras jenis arak bali kemasan.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena perbuatannya M terancam dengan pasal 29 ayat (1) perda kab. Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ujar IPDA Slamet.
IPDA Slamet juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110. Ini merupakan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban umum untuk masyarakat.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran miras dapat melaporkan ke call center polri 110," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Ronny Wicaksono |