TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan beberapa kepala sekolah SMK swasta diperiksa Tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim.
Pejabat Dindik Jatim terindikasi melakukan mark up pengadaan barang dan jasa. Dan kabarnya, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Dindik Jatim dan kepala sekolah SMK Swasta di Jatim.
Tim Kajati melakukan pemeriksaan sejak Januari 2025 kemarin. Hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ada 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah pada 11 kabupaten kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ada pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK,” tuturnya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kamis (20/3/2025)
Selain itu ada pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyimpangan belanja hibah barang jasa yang diserahkan kepada badan atau lembaga atau ormas yang yang berbadan hukum atau SMK Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim berlangsung sejak 2017.
"Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor : Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,"ujar Mia.
Bermula pada Tahun 2017, terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut dihibahkan kepada penerima. Dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
“Ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,"ujarnya.
Dan barang yang diterima 25 SMK swasta ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah. Tidak hanya itu saja yang tidak sesuai, kebutuhan barang tersebut juga menyalahi aturan SK Gubernur Jatim. Termasuk soal harga yang terlalu tinggi. Disinilah tim menemukan kejanggalan yang dilakukan Didik Jatim.
“Harganya terlalu mahal sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim,”kata Mia.
Dari hasil temuan itu Mia memerintahkan Pidsus dan Intelejen Kejati Jatim menggeledah beberapa titik. Di antaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan, hingga 2 rumah tinggal yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
"Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Namun sampai saat ini Tim Kajati belum menemukan tersangka, meski sudah dilakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggeledahan di beberapa titik. Jikaada alat bukti kuat, tim penyidik segera menetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Benarkan Pemeriksaan Pejabat Dinas Pendidikan Jatim
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |