https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Diduga Malpraktik di Sidoarjo Terus Perjuangkan Keadilan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 22:03
Keluarga Korban Diduga Malpraktik di Sidoarjo Terus Perjuangkan Keadilan Ajun menunjukan surat penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan malpraktik salah satu rumah sakit swasta di Sidoarjo, Rabu (1/10//2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Penantian panjang selama setahun belum juga membuahkan kepastian hukum bagi keluarga Bagas (28), pasien yang meninggal usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit swasta di Sidoarjo. Sang ibu, Anju Vijayanti, kembali bersuara lantang menuntut keadilan atas dugaan malpraktik yang merenggut nyawa putranya.

Anju, yang hadir bersama kuasa hukumnya, menceritakan kronologi sebelum operasi dilakukan. Sepuluh hari sebelum tindakan, Bagas menjalani pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan sehat tanpa riwayat hipertensi. Namun saat operasi berlangsung, ia terkejut karena diminta pihak rumah sakit menebus obat untuk hipertensi, padahal sang anak tidak pernah memiliki penyakit tersebut.

Tak lama setelah itu, pihak medis mengabarkan Bagas meninggal dunia akibat gagal jantung. "Anak saya tidak punya riwayat hipertensi, hasil laboratorium normal semua. Tapi tiba-tiba saya diberi kabar meninggal karena gagal jantung," kata Anju, Rabu (1/10/2025).

Kecurigaan semakin menguat ketika Anju mengetahui adanya surat persetujuan operasi yang disebut ditandatangani pihak keluarga. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bukti itu baru diketahuinya setelah laporan resmi dibuat ke Polresta Sidoarjo pada September 2024.

Proses Hukum yang Berujung SP3

Kasus ini sempat ditangani Polrestabes Sidoarjo dan digelar perkara di Polda Jawa Timur. Namun, status laporan akhirnya dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ironisnya, keluarga korban mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait hasil gelar perkara tersebut.

“Sejak awal penyidik mengatakan kasus ini bukan tindak pidana. Padahal keluarga tidak pernah menerima rekam medis maupun bukti tertulis soal penyebab kematian. Termasuk soal tanda tangan persetujuan operasi yang bukan dibuat oleh Ibu Anju,” jelas kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, SH.

Kekecewaan keluarga semakin dalam karena hasil gelar perkara di Polda Jatim juga tidak pernah disampaikan secara rinci. Atas dasar itu, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

“Ini bukan sekadar perkara normatif. Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami akan terus memperjuangkan agar ada keadilan,” tegas Dimas.

Tolak Jalan Damai

Selama proses hukum berjalan, keluarga korban mengaku sempat ditawari penyelesaian damai oleh pihak rumah sakit melalui oknum tertentu. Namun, tawaran itu ditolak dengan tegas. Bagi keluarga, hilangnya nyawa Bagas bukan persoalan yang bisa diselesaikan lewat kompromi.

“Kami ingin kasus ini benar-benar ditangani secara hukum, bukan ditutup begitu saja. Karena ini menyangkut penegakan hukum terhadap nyawa manusia,” ungkap Anju.

Hingga kini, keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani masih menunggu langkah lanjutan dari Mabes Polri terkait laporan yang telah mereka layangkan. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.