KPK Serahkan Aset Rampasan Rp1,6 Miliar di Probolinggo ke BPN Jatim
KPK menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi berupa sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan negara di Kraksaan Probolinggo senilai Rp1,6 miliar kepada Kanwil BPN Jatim
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan negara di Kraksaan Probolinggo senilai Rp1,6 miliar kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) di Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya II, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau pemulihan aset negara (asset recovery) tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/MK/WKN.07/2026 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno mengatakan, prosesi serah terima ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi kewenangan KPK.
Aset tanah rampasan negara ini nantinya akan digunakan Kementerian ATR/BPN sebagai barang milik instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi.
"Jadi kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan eksekusi," tegasnya.
Menurut Mungki, penanganan perkara tidak semata untuk menghukum pelakunya saja. Tetapi, juga bisa bermanfaat untuk masyarakat.
"Karena, khususnya tindak pidana korupsi yang menjadi korban itu sejatinya masyarakat, bukan negara dalam arti institusi. Tetapi, masyarakat dalam arti komunal, sehingga pemerintah menyediakan wadah untuk mengembalikan aset rampasan dari terpidana korupsi kepada masyarakat melalui instansi yang nanti akan menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan yang tentunya kembali ke masyarakat," ucapnya.
Mungki menjelaskan, KPK berpijak pada tiga azas dalam penanganan perkara. Pertama, azas keadilan bagi masyarakat (korban) maupun pelaku. Kedua, azas kepastian hukum yang dimaksud penanganan perkara harus ada titik akhirnya.
"Nah, dan inilah ujung penanganan perkara dilakukan pada hari ini (serah terima aset rampasan negara,red)," tandasnya.
Kemudian, azas ketiga adalah azas kemanfaatan. Yakni barang sitaan hasil korupsi dikembalikan kepada masyarakat melalui instansi sebagai pelayan masyarakat.
Sebagai penanggungjawab penanganan perkara, setelah acara serah terima ini KPK juga mempunyai kewenangan untuk melakukan monitoring aset yang diserahkan tersebut.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa aset ini sudah dibaliknamakan, kemudian sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," katanya.
Mungki berpesan bahwa aset rampasan negara itu nantinya juga harus dipasang plang bertuliskan aset merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Setidaknya ada yang ingin pimpinan (Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, red) sampaikan. Untuk pengingat bahwa tidak ada harta yang bisa disembunyikan kalau berkaitan dengan tindak pidana. Kita pasti akan cari, kita pasti akan dapatkan, dan akhirnya kita rampas. Yang kedua sebagai pembelajaran atau edukasi ke masyarakat juga sebagai pemberitahuan bahwa tindak pidana korupsi juga menghasilkan manfaat untuk masyarakat kembali. Tidak hanya untuk menghukum pelakunya. Tetapi bagaimana hasil tindak pidana korupsi bisa dikembalikan ke masyarakat," jelasnya.
Di Jatim sendiri, Mungki menjelaskan bahwa sudah menyerahkan aset rampasan senilai total Rp64 miliar.
"Kita sudah beberapa kali memberikan aset kepada Kementerian ATR/BPN. Di antaranya di Bangkalan, Madiun, dan hari ini Probolinggo. Kalau ditotal dari tahun 2016 kurang lebih sudah Rp64 miliar yang sudah KPK serahkan ke BPN untuk dikelola dan menjadi BMN (Barang Milik Negara/ ATR/BPN," ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim mengatakan, aset ini akan dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.
"Karena ini harta milik negara yang tentunya kami harus manfaatkan secara maksimal. Inilah bukti nyata bahwa KPK memberikan aset ini untuk dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pelayanan kantor pertanahan khususnya yang ada di Probolinggo," ujarnya.
Aset rampasan negara ini akan dikelola oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Kita harus melaporkan secara berkala tentang penggunaan aset tersebut," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama turut dilakukan acara penyerahan sertipikat tanah wakaf masjid, pesantren, dan organisasi keagamaan. Total di Jatim tanah wakaf yang sudah bersertifikat (legalisasi) berjumlah lebih dari 18 ribu. Selain itu, juga ada peresmian Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

