TIMES SURABAYA, SURABAYA – Beberapa waktu lalu, kita mendapat kabar tentang pertemuan yang cukup menggegerkan. Kabar itu adalah pertemuan Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Umum PAN, Ketua Umum PKB, dan Ketua Harian Partai Gerindra yang mendiskusikan soal masa depan pilkada di Indonesia. Pertemuan ini kemudian dikaitkan dengan wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari suara langsung rakyat menjadi suara DPRD.
Sebagai warga yang peduli demokrasi, saya merasa kaget sekaligus gelisah. Dalam dunia politik, pertemuan elite seperti ini bukan hal aneh. Namun jika substansinya menyentuh hak memilih rakyat, maka ini bukan lagi sekadar urusan politik internal partai, melainkan masa depan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Sejak era reformasi, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sistem ini bukan sekadar prosedur administratif; ia adalah ekspresi nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat lokal, hasil dari perjuangan panjang untuk mendekatkan kepemimpinan publik kepada rakyat.
Kini muncul dorongan untuk mengembalikan pemilihan itu ke tangan DPRD. Alasan yang dikemukakan beragam: sebagian pihak menilai pilkada langsung terlalu mahal dan rawan politik uang; sebagian lain menilai sistem DPRD lebih efisien, mempercepat proses pemerintahan, dan mengurangi konflik sosial. Bahkan PKB disebut sebagai salah satu pengusul awal gagasan ini, menyoroti biaya tinggi penyelenggaraan pilkada langsung.
Meski wacana ini bukan hal baru, fakta bahwa elite partai mendiskusikannya secara tertutup menimbulkan kekhawatiran: apakah ini upaya dialog terbuka tentang demokrasi, atau cara elit politik memindahkan suara rakyat dari pusat pengambilan keputusan?
Memang, pilkada langsung memakan biaya besar. Tapi persoalan biaya bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, melainkan juga praktik politik yang perlu dibenahi: politik uang, kurangnya transparansi, dan minimnya pendidikan politik publik. Mengubah sistem tanpa menyelesaikan akar masalah bukan menjawab persoalan demokrasi, melainkan menghindari tantangannya.
Sejumlah pakar dari Universitas Gadjah Mada memperingatkan bahwa pilkada lewat DPRD bisa menjadi simbol mundurnya praktik demokrasi, karena mengurangi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Kritik ini sejalan dengan pandangan bahwa reformasi 1998 membawa kita keluar dari model otoriter yang berpusat pada elit politik. Pilkada langsung adalah salah satu buah perjuangan itu: memastikan suara rakyat bukan formalitas, tetapi sesuatu yang nyata dan menentukan.
Hak Konstitusional Rakyat vs Keinginan Politik Elit
Yang membuat kita semakin gelisah adalah kesan bahwa wacana ini tidak melalui dialog publik yang memadai. Pertemuan elite partai dan diskusi internal di DPR memberi kesan bahwa masa depan demokrasi bisa ditentukan di ruang tertutup, tanpa melibatkan rakyat.
Hal ini bertolak belakang dengan semangat Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya hak partisipatif rakyat dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, termasuk keputusan MK yang menegaskan pemilu sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.
Jika DPR dan partai politik benar-benar melanjutkan rencana ini tanpa mendengar aspirasi publik, bukan hanya prosedur yang dipertanyakan, tetapi prinsip demokrasi itu sendiri.
Pertimbangan politik juga nyata: Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN memiliki keuntungan signifikan di DPRD, sehingga wacana pilkada lewat DPRD memberi mereka kontrol lebih besar dalam menentukan calon kepala daerah. Jika rakyat dipinggirkan, partai politik bisa menjadi penentu tunggal arah kepemimpinan lokal.
Di tengah debat ini, intelektual publik seperti Prof. Machfud dan Rocly Gerung muncul sebagai suara yang membantu membingkai perdebatan secara mendalam. Prof. Machfud menekankan pentingnya mempertahankan esensi demokrasi yang bergantung pada partisipasi rakyat, sementara Rocly Gerung menegaskan bahwa kekuasaan politik harus terus diawasi publik agar tidak absolut.
Selain itu, beberapa pakar akademik memberikan peringatan serius. Dr. Yance Arizona, pakar Hukum Tata Negara, UGM menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi meniadakan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya.
Sementara Alfath Bagus Panuntun, dosen FISIP UGM menyoroti bahwa isu ini bukan sekadar persoalan konstitusi, tetapi soal apakah sistem itu mendorong partisipasi publik atau justru menempatkan keputusan pada elit politik.
Dari Universitas Indonesia, Prof. Titi Anggraini memperingatkan bahwa pemindahan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan legislatif bisa memperparah praktik politik transaksional dan korupsi.
Para pengkritik ini sepakat: perubahan pilkada ke DPRD tanpa dialog publik dapat melunturkan semangat reformasi dan mengembalikan kita ke model politik representatif yang terlalu dikontrol elit partai. Partisipasi rakyat bukan sekadar slogan konstitusional, tetapi praktik hidup berdemokrasi seharihari.
Demokrasi bukan barang yang bisa dipindahkan sesuka hati. Ia hidup ketika rakyat diberi ruang berbicara dan memilih. Mengubah pilkada dari langsung ke DPRD tanpa dialog publik sama saja dengan mengurangi ruang itu. Kita memang bisa berdebat soal mekanisme, tapi ketika partisipasi rakyat dipinggirkan, kita mengikis dasar demokrasi itu sendiri.
Demokrasi bukan hanya soal prosedur formal; ia soal kepercayaan publik terhadap institusi, hubungan warga dan negara, dan legitimasi politik. Memindahkan keputusan dari rakyat ke legislatif bisa merusak kepercayaan itu, apalagi jika tidak dikomunikasikan secara transparan.
Jika rencana ini dilanjutkan tanpa dialog publik yang memadai, maka bukan hanya mekanisme pilkada yang berubah, tapi seluruh fondasi demokrasi lokal terancam tergerus. Kita akan mundur ke masa lalu, ketika keputusan politik ditentukan oleh segelintir elit, bukan oleh rakyat yang seharusnya menjadi pusat legitimasi.
Demokrasi bukan sekadar prosedur formal, tapi janji kolektif bahwa rakyat berhak menentukan pemimpinnya sendiri. Menggeser hak itu ke DPRD adalah mengkhianati semangat reformasi 1998 dan merendahkan kedaulatan rakyat.
Rakyat harus diingatkan: demokrasi itu hidup hanya jika suara kita tetap menjadi yang utama. Pilkada bukan milik elite, tetapi milik rakyat. Dan jika kita membiarkan hak itu dipinggirkan, maka kita tak hanya kehilangan pemimpin, tapi mungkin juga masa depan demokrasi kita sendiri.(*)
***
*) Oleh : Suko Widodo, Dosen Departemen Komunikasi, FISIP, Universitas Airlangga.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |