TIMES SURABAYA, SURABAYA – Terbitnya Buku Putih Kuota Haji menandai upaya serius untuk menggeser perdebatan publik dari hiruk-pikuk tudingan korupsi menuju pembacaan kebijakan yang lebih utuh dan kontekstual. Dokumen ini tidak tampil sebagai pembelaan personal, melainkan sebagai penjelasan struktural tentang bagaimana kebijakan kuota haji diambil dalam situasi yang sangat kompleks: negosiasi bilateral dengan Arab Saudi, keterbatasan kuota pasca-pandemi, serta tanggung jawab kemanusiaan terhadap jutaan calon jamaah.
Namun, buku ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang lebih luas. Di tengah menguatnya narasi kriminalisasi kebijakan, muncul kecenderungan publik untuk mencari figur yang dapat dijadikan pusat kesalahan.
Dalam kerangka teori René Girard, kondisi seperti ini sering melahirkan mekanisme scapegoating individu tertentu dikorbankan secara simbolik untuk meredakan ketegangan sosial dan politik yang lebih besar.
Buku Putih secara implisit menolak logika tersebut. Ia menunjukkan bahwa kebijakan kuota haji bukan hasil keputusan tunggal seorang menteri, melainkan produk kolektif yang melibatkan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama, serta persetujuan politik lintas institusi, termasuk DPR RI. Dengan demikian, mereduksi kesalahan pada satu aktor administratif menjadi problematis, baik secara logika hukum maupun etika kebijakan publik.
Di titik inilah teori scapegoating membantu membaca dinamika yang terjadi. Girard menegaskan bahwa kambing hitam biasanya dipilih bukan karena paling bersalah, melainkan karena paling memungkinkan untuk dikorbankan tanpa mengguncang pusat kekuasaan.
Dalam konteks kebijakan haji, pejabat teknis berisiko menjadi target yang “aman”, sementara struktur pengambilan keputusan yang lebih tinggi relatif tidak tersentuh oleh sorotan hukum.
Buku Putih juga menekankan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur normatif dalam pengambilan kebijakan kuota haji. Nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi dijalankan, pertimbangan keselamatan jamaah dikedepankan, dan kebijakan diambil dalam kerangka darurat pasca-pandemi. Apakah ini benar-benar wilayah pidana, ataukah wilayah diskresi kebijakan yang keliru dipidanakan?
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika kepentingan elit politik ikut masuk dalam pembacaan kasus. Dalam sistem kekuasaan yang terpusat, presiden memegang kendali politik tertinggi atas arah kebijakan nasional.
Ketika sejumlah menteri menyatakan bahwa kebijakan diambil atas arahan presiden, tetapi pertanggungjawaban hukum berhenti pada level menteri, muncul kesan adanya pemutusan rantai tanggung jawab yang bersifat politis, bukan yuridis.
Tanpa menuduh secara langsung, pola ini dapat dibaca sebagai bentuk political shielding: perlindungan terhadap pusat kekuasaan dengan mengorbankan aktor periferal. Dalam konteks inilah Buku Putih Kuota Haji berfungsi sebagai kontra-narasi terhadap penyederhanaan tersebut. Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh bekerja dengan logika kambing hitam, karena hal itu justru menggerogoti asas keadilan substantif.
Problematika lain yang memperkuat kecurigaan publik adalah ketimpangan perlakuan hukum terhadap para pihak yang terlibat. Di satu sisi, pejabat Kementerian Agama diperiksa, asetnya disita, dan namanya cepat dikaitkan dengan narasi korupsi.
Di sisi lain, pemilik travel haji dan umrah seperti Maktour yang sejak lama memiliki indikasi masalah serius dalam pengelolaan dana jamaah dan kerugian publik, justru belum segera ditempatkan sebagai tersangka. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan logis tentang konsistensi penegakan hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, penyitaan aset seharusnya berkorelasi dengan proses pembuktian dan status hukum subjeknya. Ketika aset disita tetapi penetapan tersangka tidak dilakukan, sementara aktor swasta yang diduga menikmati keuntungan ekonomi terbesar relatif luput dari jerat hukum, publik wajar mempertanyakan logika dan keberanian institusi penegak hukum. Di titik ini, isu bukan lagi sekadar individu, melainkan struktur penegakan hukum itu sendiri.
Situasi inilah yang membuat istilah “konspirasi” beredar luas di ruang publik. Istilah ini tidak selalu muncul sebagai tuduhan faktual, melainkan sebagai ekspresi ketidakpercayaan terhadap keadilan prosedural.
Bukan berarti konspirasi terbukti, tetapi ada pattern of inconsistency yang sulit dijelaskan secara rasional: hukum tampak keras pada pejabat publik, tetapi lunak pada aktor ekonomi non-negara yang berperan sentral dalam praktik operasional dan aliran dana.
Kasus dugaan korupsi haji seharusnya tidak direduksi menjadi drama elite atau cerita hitam-putih tentang tokoh baik dan jahat. Ia harus dibaca sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi hukum kita: apakah kita mampu membedakan kritik rasional dari kecurigaan konspiratif, serta menilai proses hukum berdasarkan bukti dan konteks kebijakan, bukan semata framing dan emosi kolektif.
Pada akhirnya, pertanyaan “adakah konspirasi?” hanya dapat dijawab secara sah oleh proses hukum yang terbuka, konsisten, dan berani diuji. Tugas publik bukan mempercayai atau menolak mentah-mentah, melainkan terus mengawal agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan, dan kekuasaan tidak bersembunyi di balik nama hukum. Di situlah keadilan menemukan maknanya yang paling substantif tanpa kambing hitam, tanpa simplifikasi, dan tanpa ketimpangan.
Pendekatan investigatif menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang paling mudah diperiksa, tetapi bergerak ke siapa yang paling menentukan arah kebijakan dan aliran manfaat. Dalam konteks kuota haji, pertanyaan krusialnya bukan sekadar siapa menandatangani, melainkan siapa yang merancang, menyetujui, dan memperoleh keuntungan struktural.
Ketika penyelidikan hanya berputar di level administratif, sementara jejaring kebijakan dan ekonomi di atasnya nyaris tak tersentuh, maka hukum berisiko bekerja sebagai mekanisme seleksi korban, bukan sebagai alat pencarian kebenaran.
Nada reflektif mengajak kita melihat bahwa kegaduhan hukum ini juga mencerminkan krisis keberanian institusional. Penegak hukum hidup dalam tekanan publik, politik, dan ekspektasi moral yang saling bertabrakan.
Dalam situasi demikian, memilih jalan paling aman menindak aktor yang visibel namun terbatas daya tawarnya sering kali lebih mudah daripada menempuh jalur berisiko tinggi yang menyentuh simpul kekuasaan. Di sinilah hukum rawan bergeser dari rule of law menjadi rule by optics: tampil tegas di permukaan, tetapi selektif dalam kedalaman.
Jika dibiarkan, pola ini akan melahirkan preseden berbahaya: kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat dan disetujui secara politik kolektif dapat sewaktu-waktu dipreteli menjadi kesalahan personal. Negara hukum semacam ini tidak hanya menciptakan ketakutan bagi para pengambil kebijakan, tetapi juga merusak rasionalitas pemerintahan itu sendiri.
Hukum yang adil bukan hukum yang paling keras menghukum, melainkan yang paling jujur membagi tanggung jawab tanpa kambing hitam, tanpa tebang pilih, dan tanpa keberanian yang berhenti di tengah jalan.
***
*) Oleh : Suhermanto Ja’far, Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |