TIMES SURABAYA, SURABAYA – Audit adalah salah satu instrumen paling penting dalam tata kelola organisasi modern. Ia bukan hanya proses teknis memeriksa angka, tetapi juga mekanisme menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam sebuah entitas.
Dalam literatur audit klasik seperti Auditing and Assurance Services karya Arens, Elder & Beasley (2017), audit didefinisikan sebagai proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif guna menilai tingkat kesesuaian antara pernyataan manajemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Auditor baik internal maupun eksternal bertindak sebagai pihak independen yang memberikan keyakinan atas laporan, proses, dan tata kelola organisasi.
Secara garis besar, audit terbagi menjadi dua jenis utama: audit internal dan audit eksternal. Audit internal berfungsi sebagai “garda terdepan” pengendalian internal, bekerja untuk meningkatkan efektivitas proses, efisiensi, serta manajemen risiko organisasi. Institute of Internal Auditors (IIA) menegaskan bahwa auditor internal harus independen secara fungsional dan berorientasi pada peningkatan tata kelola.
Sementara itu, audit eksternal dilakukan oleh auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yang tugas utamanya adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Kedua jenis audit ini bersifat saling melengkapi: internal memberikan pengawasan berkelanjutan, sementara eksternal memberikan penilaian objektif yang lebih luas dan formal.
Ditinjau dari bentuknya, audit dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit manajemen. Audit keuangan sebagaimana dijelaskan Boynton & Johnson dalam Modern Auditing berfokus pada penilaian kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi (SAK/IFRS).
Audit manajemen bersifat lebih luas; ia menilai efisiensi, efektivitas, serta ekonomisasi operasional organisasi. Jika audit keuangan memeriksa “apakah laporan sudah benar”, audit manajemen memeriksa “apakah organisasi sudah dikelola dengan benar”.
Tujuan audit pun beragam. Pada umumnya, organisasi menjalani audit tahunan sebagai kewajiban kepatuhan (compliance) dan kebutuhan transparansi kepada pemangku kepentingan. Namun di luar itu terdapat audit investigatif, yang lebih mendalam dan bersifat forensik, biasanya dipicu dugaan kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran regulasi.
Audit investigasi memerlukan teknik khusus seperti forensic accounting, digital audit trail, dan wawancara investigatif, sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Journal of Forensic & Investigative Accounting.
Lalu, siapa saja yang berkepentingan terhadap audit? Jawabannya luas: pemilik, investor, kreditur, pemerintah, masyarakat, hingga manajemen internal. Audit memberikan kredibilitas pada laporan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan mengurangi asimetri informasi antara pihak internal dan eksternal. Oleh karena itu, audit memiliki posisi strategis dalam ekonomi modern dan menjadi elemen utama dalam kerangka corporate governance.
Untuk melaksanakan audit, diperlukan perikatan audit antara organisasi dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Standar Audit (SA 210) menyebutkan bahwa perikatan audit harus disusun dalam bentuk surat perikatan (engagement letter) yang mencakup tujuan audit, tanggung jawab auditor dan manajemen, ruang lingkup audit, dan batasan-batasan yang mungkin muncul. Perikatan ini penting untuk menjaga kejelasan ekspektasi dan meminimalkan risiko kesalahpahaman antara auditor dan klien.
Tahap selanjutnya adalah perencanaan audit. Menurut SA 300, auditor wajib menyusun rencana audit mencakup pemahaman entitas, identifikasi risiko, penilaian pengendalian internal, serta strategi pengumpulan bukti audit. Perencanaan merupakan fondasi utama agar audit berjalan efektif dan efisien. Auditor juga menyusun program audit yang menjadi panduan pelaksanaan audit di lapangan.
Pada tahap pelaksanaan audit, auditor mulai mengumpulkan bukti menggunakan berbagai prosedur: inspeksi, konfirmasi, observasi, wawancara, analisis, hingga pengujian substantif.
Kualitas bukti audit sangat menentukan kualitas opini yang dikeluarkan. Di sinilah auditor dituntut untuk menjaga profesionalisme, skeptisisme, dan integritas, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik serta Standards on Auditing.
Selama proses audit, auditor harus mengelola risiko audit kombinasi antara risiko inheren, risiko pengendalian, dan risiko deteksi. Model risiko audit yang dibahas oleh Arens & Elder menjelaskan bahwa auditor harus menurunkan risiko deteksi untuk mencapai tingkat keyakinan yang memadai.
Risiko audit selalu ada, namun dapat diminimalkan melalui perencanaan yang cermat, pengujian berbasis risiko, dan evaluasi bukti secara objektif. Selain risiko, etika menjadi aspek penting lain. Auditor harus menjaga independensi, kerahasiaan, objektivitas, dan kompetensi, sebagaimana disyaratkan oleh IESBA Code of Ethics.
Hasil akhir audit adalah opini audit: wajar tanpa pengecualian (unqualified), wajar dengan pengecualian (qualified), tidak wajar (adverse), atau tidak memberikan pendapat (disclaimer). Opini ini menjadi indikator kredibilitas laporan keuangan dan kesehatan tata kelola organisasi. Namun audit tidak berhenti pada opini saja.
Auditor biasanya memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal, efisiensi operasional, dan peningkatan kepatuhan. Organisasi yang baik tidak hanya menerima laporan audit, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan demikian, mekanisme audit organisasi bukan sekadar proses rutin, melainkan sistem pengawasan yang menjamin akuntabilitas, memperkuat tata kelola, dan membangun kepercayaan publik.
Audit yang dilakukan secara profesional, etis, dan berintegritas akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sebuah organisasi di era modern yang semakin menuntut transparansi dan ketelitian. (*)
***
*) Oleh : Dr. Muhammad Aras Prabowo, Pengamat Ekonomi UNUSIA.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |