Gereja yang Berkhotbah
Apakah Gereja akan terus berkhotbah dari menara moral, atau berani turun ke tanah luka dan mendengarkan jeritan yang selama ini diabaikan?
SURABAYA – Ada saat ketika Gereja akhirnya memilih berbicara. Bukan lewat keheningan doa, bukan pula melalui bahasa simbol liturgi, melainkan dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.
Kasus yang melibatkan seorang imam MK, pastor asal Noemuti, TTU yang diduga menghamili seorang perempuan umat, DU, gadis Belu di wilayah Keuskupan Atambua, menjadi alasan suara itu keluar dari balik tembok sakral. Dan benar, berbicara dalam tradisi Gereja yang lama akrab dengan diam selalu patut dicatat.
Namun, berbicara tidak selalu berarti mendengar. Bersikap terbuka tidak otomatis identik dengan keberanian profetik. Dalam pernyataan resminya, Gereja tampak menyalakan lilin di ruang gelap. Tetapi cahaya itu masih terlalu redup untuk menyingkap seluruh luka yang mengendap di sudut-sudutnya.
Yang tampak justru narasi administratif: rapi, berhati-hati, tetapi dingin lebih menyerupai klarifikasi kelembagaan ketimbang ratapan seorang ibu atas tubuh umatnya yang terluka.
Pengakuan bahwa institusi “baru mengetahui secara resmi setelah kasus ramai di media” terdengar bukan sebagai kejujuran yang membebaskan, melainkan sebagai pengakuan yang memiskinkan makna pastoral.
Kehamilan, kelahiran seorang anak, dan relasi timpang yang berlangsung bertahun-tahun bukanlah bisikan sesaat. Ia adalah jeritan panjang. Jika jeritan itu baru terdengar setelah menjadi viral, maka persoalannya bukan pada kurangnya informasi, melainkan pada kegagalan mendengar. Dalam ironi yang pahit, suara korban kalah nyaring dibanding gema media sosial.
Lebih jauh, fokus besar pada pengakuan dan penyesalan pelaku membuka persoalan teologis yang serius. Gereja tampak sibuk memastikan bahwa sang imam telah “mengakui” dan “menyesali”, seolah pusat drama keselamatan tetap berada pada pelaku. Padahal Injil justru berkali-kali menggeser pusat itu: dari altar kekuasaan menuju pinggiran luka, dari mimbar menuju tubuh-tubuh yang disingkirkan.
Dalam kisah ini, korban dan anak yang lahir dari relasi timpang nyaris hadir sebagai catatan kaki. Diakui keberadaannya, tetapi belum sepenuhnya dipeluk dalam rencana pemulihan yang nyata dan berjangka panjang.
Sanksi kanonik memang dijatuhkan. Ia sah, bahkan perlu. Namun keadilan tidak pernah berhenti pada keputusan administratif. Gereja seharusnya paham betul: hukum tanpa kebenaran hanya melahirkan ketertiban palsu.
Ketika tidak ada peta jalan yang jelas tentang penyelidikan lanjutan, transparansi proses, dan akuntabilitas jangka panjang, umat dengan mudah digiring pada kesan bahwa perkara telah selesai. Padahal luka yang ditutup terlalu cepat sering kali bernanah di dalam.
Permohonan maaf pun disampaikan. Indah di telinga, benar dalam etika. Tetapi dalam iman Kristiani, pertobatan selalu menuntut lebih dari sekadar kata. Tanpa jaminan perlindungan nyata bagi korban, tanpa pendampingan yang berkelanjutan, dan tanpa keberanian memastikan bahwa korban tidak dibungkam demi stabilitas semu, maaf hanya akan menjadi doa yang tidak pernah menjelma karya.
Yang lebih sunyi lagi adalah pengakuan atas dosa struktural. Budaya klerikalisme yang menguduskan kuasa dan membungkam kritik masih berdiri nyaris tak tersentuh.
Kekerasan seksual terus diperlakukan sebagai kegagalan personal, bukan sebagai buah pahit dari sistem yang memberi otoritas besar tanpa mekanisme pengawasan yang sepadan. Selama akar ini tidak dicabut, Gereja hanya akan sibuk memotong ranting sambil membiarkan pohon busuk tetap tumbuh.
Ironisnya, sikap terhadap hukum sipil nyaris absen dari horizon pernyataan. Padahal Gereja tidak hidup di ruang hampa yang terpisah dari dunia. Menghormati hukum negara dan memastikan bahwa proses kanonik tidak menjadi tameng dari keadilan sipil adalah bagian dari kesaksian moral Gereja sendiri. Diam di titik ini bukanlah netralitas; ia adalah pilihan dan pilihan itu sarat makna.
Tulisan ini bukan gugatan dari luar pagar. Ia adalah suara dari dalam: dari iman yang menolak kompromi murahan antara kasih dan keadilan. Gereja tidak runtuh karena kritik. Gereja runtuh ketika ia lebih takut kehilangan wibawa daripada kehilangan kebenaran.
Jika Gereja sungguh ingin setia pada Injil, maka korban harus ditempatkan bukan di pinggir narasi, melainkan di jantung pewartaan. Sebab kasih yang tidak berpihak pada yang terluka bukanlah kasih Kristus, melainkan romantisme religius yang menyamarkan kekerasan.
Maka pertanyaan itu tetap bergema, menantang hari ini dan masa depan: apakah Gereja akan terus berkhotbah dari menara moral, atau berani turun ke tanah luka dan mendengarkan jeritan yang selama ini diabaikan?
Masih terlalu banyak kisah yang menunggu keberanian. Dan masih terlalu banyak korban yang berharap Gereja akhirnya memilih terang meski terang itu menyingkap aibnya sendiri.
***
*) Oleh : Octav Matabesi, Mahasiswa S3 Universitas Negeri Surabaya Fakultas Bahasa Dan Seni.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




