TIMES SURABAYA, SURABAYA – Era digitalisasi pajak telah memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2025.
Sistem ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara negara melayani dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa mulai Tahun Pajak 2025 seluruh Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan melalui laman resmi pajak. Artinya, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan di sistem lama, melainkan terpusat di satu pintu digital.
Agar dapat melaporkan SPT Tahun Pajak 2025, setiap Wajib Pajak perlu memastikan tiga hal utama: Pertama, Terdaftar dan memiliki akun Coretax DJP. Kedua, Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, Ketiga, Memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Langkah-langkah ini menjadi fondasi untuk menikmati kemudahan layanan digital pajak yang lebih cepat, efisien, dan aman.
Coretax DJP dirancang sebagai single entry point satu pintu utama bagi seluruh layanan administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP dalam satu platform digital.
Melalui pendekatan omni-channel dan prinsip borderless, wajib pajak kini dapat mengakses layanan dari mana saja dan di kantor pajak mana pun. Semua transaksi tercatat dalam satu sistem yang memberikan 360-degree view terhadap data wajib pajak.
Lebih dari itu, sistem ini juga menghadirkan fitur prepopulated data dari bukti potong dan faktur pajak, yang secara otomatis mengisi sebagian data pada SPT. Hasilnya, pelaporan menjadi lebih cepat dan minim kesalahan.
Keamanan data juga menjadi prioritas. Otentikasi berlapis diterapkan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas informasi wajib pajak.
Bangun Kepercayaan Lewat Digitalisasi
Kehadiran Coretax bukan hanya inovasi teknis, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Dengan sistem yang transparan, adil, dan terintegrasi, DJP menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga modern dan akuntabel.
Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur teknologi. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci. Setiap wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebelum 31 Desember 2025, agar siap melaporkan SPT Tahunan 2025 pada awal tahun 2026.
Saat ini, DJP tengah gencar melakukan Edukasi SPT Tahunan Coretax di seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya dilakukan oleh kantor pusat, tetapi juga oleh seluruh kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak madya maupun pratama.
Melalui edukasi ini, wajib pajak dibimbing memahami mekanisme pelaporan di sistem baru. Edukasi menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjelaskan dengan bahasa sederhana, persuasif, dan responsif tentang bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakan di era digital. Langkah ini sekaligus memperkuat citra DJP sebagai lembaga yang modern, transparan, dan terpercaya.
Transformasi digital pajak tentu membutuhkan kolaborasi lintas sektor. DJP terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk lembaga-lembaga besar, untuk memastikan seluruh ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai di berbagai wilayah telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Selain itu, DJP juga membuka layanan helpdesk di berbagai titik strategis mulai dari kantor pajak hingga pusat pemerintahan dan kawasan ekonomi. Bahkan, layanan mandiri digital terus diperluas agar wajib pajak dapat mengaksesnya dengan mudah.
Sebagai bentuk dukungan informasi, berbagai media edukatif seperti leaflet, poster, infografis, panduan digital, dan video tutorial disiapkan di tempat-tempat strategis agar masyarakat semakin memahami pentingnya aktivasi Coretax dan Sertifikat Elektronik.
Transformasi menuju sistem perpajakan digital adalah keniscayaan. Coretax DJP bukan sekadar sistem baru, melainkan gerbang menuju keadilan dan transparansi perpajakan di era modern.
Tugas kita bersama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adalah memastikan sistem ini tidak hanya berjalan, tetapi juga dipahami, dimanfaatkan, dan dijaga kredibilitasnya. Karena hanya dengan kepercayaan publik yang kuat, pajak bisa benar-benar menjadi tiang penopang pembangunan bangsa.
***
*) Oleh : Abdul Muis, Kanwil DJP Jawa Timur III.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |