TIMES SURABAYA, SURABAYA – Akhir tahun 2025 sudah di depan mata, tentunya banyak sekali agenda yang akan dipersiapkan menjelang libur akhir tahun nanti. Sebagai Wajib Pajak aktif, selain merencanakan liburan bersama keluarga, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan agar agenda akhir tahun berjalan baik dan tenang, yaitu Aktivasi akun Coretax.
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengimplementasikan Coretax sistem, yaitu suatu sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Namun nyatanya, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi akun Coretax diperlukan agar Wajib Pajak memperoleh akses terhadap seluruh layanan perpajakan yang terintegrasi, seperti pelaporan SPT Tahunan, e-Faktur, e-Billing, dan layanan administrasi perpajakan lainnya.
Mengapa wajib pajak harus segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun?
- Untuk menghindari kendala server
Bulan Januari sampai dengan April adalah masa tersibuk bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sehingga kendala server kemungkinan besar akan terjadi. Dengan melakukan aktivasi sebelum tahun ini berakhir, wajib pajak dapat terhindar dari resiko kendala teknis akibat lonjakan penggunaan server di awal tahun 2026
- Sinkronisasi Data yang Lebih Baik
Secara sistem, Coretax mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP secara penuh. Aktivasi lebih awal memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memastikan data profil sudah valid dan tersinkronisasi dengan benar sebelum memasuki tahun pajak yang baru
- Liburan Tenang tanpa Beban Adminstrasi
Wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum melakukan liburan akhir tahun agar dapat menikmati dengan rasa tenang karena kewajiban telah diselesaikan
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat melakukan dengan mudah secara mandiri melalui langkah berikut
- Kunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar ?
- Masukkan NIK kemudian klik Cari
- Isi alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200)
- Lakukan verifikasi identitas
- Centang Pernyataan kemudian klik Simpan
- Selanjutnya silahkan cek email untuk melihat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email yang didapat berasal dari domain resmi @pajak.go.id
- Saat login pertama kali menggunakan kata sandi sementara, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan penggantian kata sandi dan pembuatan passphrase
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki dan terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJP Online) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan penggantian kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi. Setelah klik Lupa Kata Sandi, wajib pajak diminta mengisi ID Pengguna berupa NIK dan memasukkan tujuan konfirmasi untuk pengiriman tautan (link) dari DJP, karena itu sangat penting bagi wajib pajak untuk menggunakan email dan nomor telepon yang valid, aktif serta dapat diakses.
Selanjutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SE). KO/SE DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan yang diajukan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO/SE DJP. Tata cara pembuatan KO/SE adalah sebagai berikut
- Login melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu Portal Saya pilih Permintaan Kode Otorisasi/sertifikat Digital
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
- Masukkan ID Penandatanganan atau buat passphrase
- Centang pernyataan kemudian klik kirim
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat
- Unduh bukti tanda terima dan srat penerbitan sertifikat digital
Langkah terakhir yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait aktivasi akun Coretax adalah validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke menu Portal Saya klik Profil Saya
- Kemudian pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
- Pastikan status sertifikat elektronik adalah VALID, jika masih INVALID, klik Periksa Status
- Klik tombol Menghasilkan
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
- KO/SE DJP sudah aktif dan tervalidasi
Perubahan dari sistem lama menjadi Coretax mempermudah wajib pajak dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, segera aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun, mari sambut tahun pajak 2026 dengan persiapan yang lebih matang dan selamat menikmati libur akhir tahun dengan nyaman. (*)
*) Oleh: Isnani Hidayati, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
| Pewarta | : XX |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |