Angin Segar Bagi Pemudik, Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Tiket Pesawat
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini pemerintah mengambil langkah berani dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
MALANG – Tak terasa Idulfitri 1447 Hijriah sudah di depan mata. Pemerintah resmi meluncurkan insentif fiskal untuk sektor penerbangan guna menyambut periode mudik Idulfitri tahun ini. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4 Tahun 2026, yang dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum puncak mobilisasi nasional.
Puncak mobilisasi nasional ini merupakan fenomena yang terjadi menjelang Idulfitri yang lebih dikenal dengan “mudik”. Budaya mudik adalah fenomena sosio kultural khas Indonesia dimana perantau kembali ke kampung halamannya (udik) secara massal yang biasanya terjadi menjelang hari raya keagamaan besar, terutama Idulfitri.
Secara umum mudik tidak hanya merupakan perjalanan fisik , tetapi juga merupakan perjalanan batin. Mudik merupakan momen silaturahmi untuk memohon maaf kepada orang tua dan mempererat tali persaudaraan yang renggang karena jarak. Mudik juga dimaksudkan untuk ziarah, yaitu tradisi mengunjungi makam leluhur atau keluarga yang telah tiada untuk mendoakan mereka. Bagi para perantau, mudik adalah hari kemenangan. Tanpa mudik, Idulfitri akan terasa kehilangan ruhnya.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 Persen
Negara hadir melalui kebijakan stimulus pajak tiket pesawat untuk memastikan ritual budaya mudik bisa tetap berjalan dengan lancar dan terjangkau. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini pemerintah mengambil langkah berani dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Insentif PPN DTP 100 persen ini diberikan untuk tiket pesawat udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. PPN DTP ini dikenakan atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan insentif ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan , sehingga mendorong pemudik khususnya pemudik kelas menengah memilih opsi untuk beralih ke pesawat .
Untuk dapat memanfaatkan stimulus PPN DTP 100% , masyarakat perlu memperhatikan syarat dan periode berlakunya ketentuan ini. Untuk periode pembelian tiket yaitu untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Sedangkan untuk periode penerbangan, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Perlu dipahami juga bahwa insentif tidak berlaku untuk layanan tambahan (anciallary service) seperti bagasi ekstra, pemilihan kursi, atau asuransi tambahan.
Dampak Ekonomi Stimulus Pajak Tiket Pesawat
Stimulus pajak tiket pesawat melalui kebijakan PPN DTP 100% akan menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang tentunya signifikan bagi perekonomian nasional. Dampak ini tentunya tidak hanya dirasakan oleh maskapai penerbangan, tetapi juga berimbas ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pariwisata daerah.
Peningkatan daya beli masyarakat akan terjadi, dimana dengan dihapusnya PPN harga tiket turun dengan drastis. Prediksi dengan dihapusnya PPN, harga tiket akan turun sekitar 16-17 persen. Dengan demikian uang yang harusnya habis untuk membayar tiket, dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, terutama menjadi anggaran belanja di daerah tujuan mudik.
Multiplier efek yang signifikan pada ekonomi daerah, terutama karena mudik merupakan transfer uang terbesar dari kota ke desa. Beberapa sektor ekonomi khususnya yang didominasi UMKM seperti di bidang kuliner dan oleh-oleh akan menjadi primadona bagi pemudik yang memiliki profil belanja yang lebih termasuk yang didapatkan dari insentif tiket pesawat yang diberikan oleh pemerintah.
Sektor pariwisata lokal juga akan terdongkrak dengan bertambahnya jumlah pemudik akibat penurunan harga tiket pesawat. Pemudik tentunya akan memanfaatkan mudiknya tidak hanya diam di rumah, tetapi juga mengunjungi objek wisata lokal selama libur lebaran. Tentunya ini juga akan meningkatkan pendapatan para tenaga kerja di berbagai sektor tadi, sehingga akan meningkatkan konsumsi masyarakat daerah tersebut.
Dengan demikian, meskipun pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari PPN dalam jangka pendek, kerugian tersebut akan terbayar lunas dengan pertumbuhan ekonomi di daerah dan terjaganya stabilitas ekonomi makro. Pajak yang dikorbankan akan kembali ke negara dalam bentuk perputaran ekonomi yang lebih massif di sektor riil.
Di samping itu, kebijakan PPN DTP 100% ini bukan hanya sekadar insentif fiskal, tetapi juga merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memastikan konektivitas antar-pulau dan antar masyarakat di berbagai daerah tetap terjangkau pada saat momen mudik yang paling krusial bagi warga negara Indonesia. Untuk itu tentunya kita semua berharap insentif PPN DTP 100% ini akan tetap diberikan untuk tahun-tahun mendatang, sehingga budaya mudik tetap terjaga. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi penulis bekerja.
*) Oleh : Siti Rahayu, Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Jawa Timur I
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



