https://surabaya.times.co.id/
Kopi TIMES

PHK Meningkat Dampak PPKM Darurat

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:36
PHK Meningkat Dampak PPKM Darurat Hendro Puspito, SE, M.PSDM.; Pengusaha / Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia  Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Inkonsistensi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terjadi. Pembatasan mobilitas transportasi sudah dilakukan dengan baik oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas terkait. Disisi lain masih ada pabrik yang masih beroperasional penuh dan ada beberapa kegiatan di desa yang masih di jalankan seperti hajatan. Hal itulah yang menambah masyarakat bingung dan cenderung cuek terhadap peraturan yang sudah di tetapkan, sehingga pelanggaran prokes masih tinggi. 

Dilematika PPKM sendiri terlihat nyata. Tujuan pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang semakin menggila. Bed Occupancy Ratio (BOR) semua RS penuh, ketersediaan oksigen dan obat tidak mencukupi, pasien isolasi mandiri tidak terpantau dengan baik dan menyebabkan angka kematian semakin tinggi. Di sisi lain penerapan PPKM menyulitkan masyarakat yang mencari nafkah harian serta pengusaha penyedia jasa, transportasi, restoran, hotel dan sektor lain dalam mempertahankan usahanya.

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga tgl 25 Juli 2021. Setelah itu mulai tgl 26 Juli 2021 akan diberlakukan kelonggaran secara bertahap, melalui siaran kanal youtube Sekretariat Presiden pada selasa (20/7/21). Banyak pengusaha yang menjerit dengan adanya hal ini.

Mengutip detik.com, Rabu ( 21/6/2021 ) Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaya menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal di seluruh indonesia sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant. Dari angka tersebut 30% atau 84 ribu berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ditambah lagi dari data Persatuan Hotel dan Restoran indonesia (PHRI) untuk wilayah jabodetabek sendiri 1.500 restoran tutup permanen. Rata–rata karyawan restoran normalnya 30 orang, sehingga dengan pelayanan bungkus (take away) terjadi pengurangan karyawan 75%. Jika dianalisa seluruh indonesia, berapa banyak tenaga kerja yang akan di berhentikan dan perusahaan yang gulung tikar semakin terlihat jelas dan sulit di hindari. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi covid-19, baik yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja tanpa upah.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Pada Bab V tentang Pemutusan Hubungan kerja mulai dari pasal 36 hingga pasal 59 yang menyebutkan aturan mengenai hak pengusaha untuk melepas pekerjanya. Pasal 43 menyebutkan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan kerugian. Dengan PP 35 ini perusahaan memudahkan untuk memberhentikan pekerjanya, apalagi disaat pandemi covid-19.

Antisipasi erupsi PHK, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi. Berbagai program diluncurkan dalam rangka percepatan untuk pengendalian covid-19 dan percepatan penanganan ekonomi nasional. Salah satu programnya mengoptimalkan pelaksanaan  Program Kartu Pra Kerja, yang dimana pemerintah telah mengalokasikan Rp 10 triliun sampai akhir tahun 2021.

Nah ini sangat bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, setelah terdaftar akan mendapatkan bantuan total Rp 3,55 juta yang akan di salurkan dalam empat bulan. Total bantuan tersebut terdiri dari bantuan manfaat pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong investasi dengan berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi investor. Realisasi UU Cipta Kerja dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dipersiapkan bagi para investor dan lapangan pekerjaan baru, untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi dengan tujuan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Delapan Belas (18) KEK tersebar di seluruh indoneisa, akan mendorong penyerapan tenaga kerja baru. Hal ini mampu memberikan akselerasi investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Semakin banyak investor berinvestasi di indonesia, maka semakin rendah angka pengangguran

Dengan begitu, diharapkan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan keringanan dari beban ekonomi, sehingga dapat bertahan di situasi pandemi covid-19 dan mampu meningkatkan produktivitasnya.

***

*) Oleh : Hendro Puspito, SE, M.PSDM.; Pengusaha / Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia 
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.