Bentuk Karakter Disiplin, Dewan Pendidikan Sekolah Surabaya Larang Siswa SMP Bawa Motor
Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan siswa SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah. Langkah ini diambil demi keselamatan dan pembentukan karakter disiplin pelajar sesuai UU Lalu Lintas.
Surabaya] – Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penegasan ini disampaikan melalui forum koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan para kepala sekolah sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta penguatan pendidikan karakter pelajar.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Prof. Martadi, menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi para siswa.
“Pendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, tetapi edukasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,” ujar Prof. Martadi dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (1/5/2026).
Menurut Prof. Martadi, fenomena siswa SMP yang mengendarai sepeda motor bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Hal tersebut berkaitan erat dengan aspek perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini. Ia menegaskan, secara hukum siswa SMP belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secara regulasi, ambang batas usia kepemilikan SIM C telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni minimal 17 tahun. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang secara eksplisit melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Peran Orang Tua Menjadi Kunci
Dalam forum tersebut, terungkap fakta bahwa masih ditemukan siswa SMP yang nekat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dewan Pendidikan menilai kondisi ini dipicu oleh masih lemahnya pengawasan orang tua serta rendahnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga.
“Ini bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” ungkap salah satu peserta forum.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong kolaborasi yang lebih intensif antara pihak sekolah, keluarga, komite sekolah, hingga masyarakat luas. Program-program seperti edukasi keselamatan berlalu lintas, pengetatan pengawasan area parkir, hingga sosialisasi safety riding akan terus digalakkan guna membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar Surabaya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

