Lindungi Anak di Ruang Digital, Dindik Jatim Segera Atur Pembatasan HP di Sekolah
TIMES Surabaya/Aries Agung Paewai tegas dukung pembatasan medsos dan HP di sekolah demi lindungi perkembangan karakter serta fokus belajar siswa Jawa Timur. (Dindik Jatim)

Lindungi Anak di Ruang Digital, Dindik Jatim Segera Atur Pembatasan HP di Sekolah

Dinas Pendidikan Jawa Timur merespons Permen Komdigi dengan menyiapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah dan pengendalian akses media sosial bagi siswa di bawah 16 tahun.

TIMES Surabaya,Selasa 10 Maret 2026, 21:17 WIB
207
Z
Zisti Shinta Maharani

surabayaDinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur merespons kebijakan nasional terkait keamanan digital anak. Mendukung penuh mandat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dindik Jatim berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang mengatur batasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah serta memperketat akses media sosial bagi siswa di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat krusial di tengah tingginya penetrasi media sosial pada anak usia dini. 

Aries menilai, selama ini banyak anak yang sudah memiliki akun media sosial tanpa memahami dampak jangka panjang terhadap perkembangan kepribadian dan psikologis mereka.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Aries mengatakan, dukungan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur yang memandang pelindungan anak di ruang digital sebagai prioritas utama. Menurutnya, ruang digital yang tidak terfilter berpotensi mengganggu stabilitas emosional siswa.

Sebagai implementasi di tingkat daerah, Dindik Jatim akan segera menyosialisasikan kebijakan ini ke sekolah-sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang dijadwalkan terbit setelah hari raya Lebaran. Fokus utama SE ini adalah memastikan aktivitas belajar-mengajar di kelas kembali steril dari gangguan perangkat elektronik yang tidak relevan.

“Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” tegas Aries.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi di lapangan, masih banyak ditemukan siswa yang kedapatan mengakses media sosial hingga bermain game saat guru sedang memberikan materi pelajaran. Fenomena ini dinilai menurunkan kualitas konsentrasi dan degradasi hasil belajar secara signifikan.

Secara nasional, kebijakan pembatasan ini memiliki lini masa yang jelas. Mengacu pada rilis resmi Komdigi, tahap implementasi teknis akan dimulai serentak pada 28 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, platform digital yang masuk kategori "berisiko tinggi" diwajibkan melakukan penonaktifan akun bagi pengguna yang terdeteksi di bawah usia 16 tahun.

Adapun platform yang menjadi sasaran utama pada tahap awal meliputi, Media Sosial & Jejaring (YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X), Layanan Live Streaming (Bigo Live) serta Platform Game & Interaksi (Roblox).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia di garda terdepan global dalam hal kedaulatan digital anak. Indonesia diklaim sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani mengambil sikap tegas terhadap raksasa teknologi demi keamanan generasi muda. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.