Dukung Mutu Sekolah, DPRD Jatim Minta Regulasi PSM Jatim Segera Diterbitkan
Komisi E DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim segera menerbitkan kepastian pelaksanaan Pergub Peran Serta Masyarakat (PSM) untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
Surabaya – Wajah pendidikan menengah atas di Jawa Timur dinilai tidak boleh lagi terjebak dalam rutinitas klasifikasi fisik dan ketergantungan absolut pada anggaran negara. Menjawab tantangan global yang kian kompleks, Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan kepastian pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat (PSM). Langkah strategis ini dipandang krusial guna membangun fondasi mutu sekolah yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan.
Keterbatasan skema pendanaan rutin seperti Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat menjadi alasan kuat di balik urgensi regulasi ini. Selama ini, dua instrumen pendanaan tersebut diakui belum mampu meng-cover seluruh akselerasi mutu pembelajaran yang dinamis.
“Sekolah saat ini tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik seperti ruang kelas atau laboratorium, tetapi juga membutuhkan penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, hingga inovasi pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, saat dikonfirmasi di Surabaya.
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di tengah publik. Ia menegaskan bahwa PSM memiliki marwah yang jauh lebih mulia daripada sekadar urusan penarikan dana segar dari dompet orang tua murid. Kebijakan ini sama sekali bukan legalisasi pungutan liar, melainkan payung hukum gotong royong.
“PSM jangan hanya diartikan sumbangan pendanaan. Kalaupun ada partisipasi dalam bentuk pendanaan, sekali lagi itu bukan pungutan, tetapi partisipasi masyarakat yang sifatnya sukarela dan luas,” tegas perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Perempuan Bangsa Jatim tersebut.
Bagi Hikmah, membatasi arti PSM pada nominal rupiah adalah penyempitan makna yang keliru. Spektrum keterlibatan masyarakat sebenarnya sangat kaya dan beragam, mulai dari penguatan internal lewat paguyuban kelas, keaktifan dalam forum orang tua, penyelenggaraan parents day, hingga kerja sama taktis dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Ia melihat ada jurang pemisah yang harus segera dijembatani antara potensi luar biasa masyarakat sekitar sekolah dengan kebutuhan riil lembaga pendidikan. Publik, menurutnya, menyimpan modal sosial, jejaring kerja, kompetensi profesional, hingga dukungan moral yang melimpah yang siap diinjeksikan langsung ke dalam ekosistem sekolah.
“Resources yang dimiliki masyarakat sekitar sekolah, baik orang tua maupun selain orang tua, itu sangat beragam dan kaya. Tidak hanya dari sisi pendanaan saja, tetapi juga kemampuan, pengalaman, dan keterlibatan yang bisa memperkuat kualitas pendidikan,” urai Hikmah dengan nada optimis.
Di akhir keterangannya, srikandi parlemen Jatim ini kembali mengingatkan agar kiblat pembangunan pendidikan bergeser dari sekadar megahnya batu bata ke arah penguatan literasi digital, inovasi kurikulum, dan pematangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Oleh karena itu, Komisi E DPRD Jatim secara formal mendorong penguatan regulasi PSM ini agar sekolah memiliki ruang gerak yang legal, aman, dan luas untuk berinovasi tanpa dibayangi ketakutan administratif. “Dengan dukungan kebijakan yang jelas, dunia pendidikan di Jawa Timur mampu bergerak lebih progresif dan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

