Sri Untari: THR Hak Pekerja yang Harus Dibayar Tepat Waktu
TIMES Surabaya/Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menegaskan komitmen pengawasan ketat untuk memastikan seluruh buruh di Jawa Timur menerima THR 2026 secara utuh dan tepat waktu. (Foto DPRD Jatim)

Sri Untari: THR Hak Pekerja yang Harus Dibayar Tepat Waktu

Komisi E DPRD Jawa Timur mengingatkan perusahaan agar membayar THR pekerja secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran. DPRD juga mendorong pengawasan aktif melalui Satgas THR dan posko pengaduan.

TIMES Surabaya,Kamis 5 Maret 2026, 14:09 WIB
172
Z
Zisti Shinta Maharani

SURABAYAKomisi E DPRD Jawa Timur mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. THR ditegaskan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil maupun ditunda.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan hal tersebut menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta pembukaan 54 Posko Pelayanan THR oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di seluruh kabupaten/kota.

Menurut Untari, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan langkah pemerintah daerah berjalan efektif di lapangan.

“THR itu bukan bonus atau kemurahan hati pengusaha, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Maksimal H-7 harus sudah cair,” ujar Sri Untari di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur tidak hanya menunggu laporan dari posko pengaduan. Ia mendorong agar pengawasan dilakukan secara aktif, termasuk melalui inspeksi mendadak ke perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memetakan perusahaan yang memiliki catatan buruk dalam pemenuhan hak pekerja.

“Satgas jangan hanya bekerja secara administratif. Harus proaktif turun ke basis industri. Kami di Komisi E akan meminta laporan berkala terkait kepatuhan perusahaan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Untari juga menyoroti kondisi pekerja dengan status kontrak, outsourcing, maupun harian lepas yang sering kali berada pada posisi rentan.

Ia menegaskan bahwa perbedaan status kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau menunda pembayaran THR, selama pekerja memenuhi ketentuan masa kerja yang diatur.

Selain itu, Untari meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan agar persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terus berulang setiap tahun.

“Jawa Timur merupakan salah satu basis industri besar. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, silakan lapor. Komisi E siap memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.