Komisi D DPRD Jatim Desak Proyek Kalianak Dihentikan
TIMES Surabaya/Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mendesak proyek normalisasi sungai Kalianak karena sengketa data lebar sungai yang mengancam penggusuran 850 rumah warga. (Foto: Shinta/TIMES Indonesia)

Komisi D DPRD Jatim Desak Proyek Kalianak Dihentikan

Proyek normalisasi sungai Kalianak terancam melenyapkan 350 rumah warga. DPRD Jatim minta penghentian sementara karena perbedaan data teknis yang tidak logis.

TIMES Surabaya,Selasa 20 Januari 2026, 18:01 WIB
13.9K
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaKetua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mendesak penghentian sementara proyek normalisasi sungai di kawasan Kalianak, Surabaya. Desakan moratorium ini dipicu oleh adanya perbedaan data luasan lahan yang sangat signifikan antara dokumen resmi negara dengan klaim sepihak pelaksana proyek di lapangan.

Persoalan utama bermula dari rencana pelebaran sungai yang mencapai 18,5 hingga 19 meter. Padahal, berdasarkan dokumen resmi BPKAD Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim tahun 2014, lebar sungai tersebut tercatat hanya 8 meter. 

Pihak pelaksana proyek disinyalir menggunakan acuan pantauan satelit (Google Earth) yang menyebut lebar sungai mencapai 30 meter sebagai dasar penggusuran.

"Warga tidak keberatan jika acuannya adalah 8 meter sesuai dokumen tahun 2014. Namun, penggunaan data Google Earth untuk melebarkan sungai hingga 19 meter sangat tidak logis, mengingat eksisting di lapangan saat ini hanya berupa saluran selebar satu meter," tegas Abdul Halim dalam audiensi di DPRD Jatim.

Selisih angka tersebut berdampak sistemik terhadap pemukiman warga. Berdasarkan data teknis yang dihimpun Komisi D, pemaksaan lebar 19 meter tersebut akan melenyapkan sedikitnya 350 rumah warga secara total dan merusak sebagian bangunan pada 500 rumah lainnya. 

Hal ini dinilai berisiko memicu konflik sosial mengingat warga terdampak memiliki dokumen domisili yang sah.

Kejanggalan proyek ini semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa bagian hulu sungai sebenarnya telah tertutup dan alirannya sudah terputus. Selain itu, proyek yang berada di bawah wewenang instansi pusat, yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, tersebut justru didanai melalui APBD Kota Surabaya, yang memunculkan pertanyaan terkait urgensi dan skema penganggarannya.

"Secara fakta hulunya sudah tertutup, lalu normalisasi ini untuk sungai yang mana? Kami meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menghentikan aktivitas fisik sampai persoalan data ini jelas demi stabilitas masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu kericuhan karena pemerintah tidak selektif dalam menggunakan data," pungkas Halim.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jatim akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data fisik di lapangan sebelum pengerjaan proyek sepanjang tiga kilometer tersebut dilanjutkan kembali. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.