DPRD Jatim Minta Kebijakan Pembatasan Medsos Anak Tetap Jaga Hak Akses Informasi
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengingatkan risiko teknis dan sosial dari kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da'immenilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menyimpan risiko teknis dan sosial yang besar.
Menurut Suli, langkah pemerintah menonaktifkan akun anak di bawah umur justru berpotensi memicu perilaku kucing-kucingan di ruang digital. Remaja diprediksi akan mencari celah dengan menggunakan VPN atau memalsukan data umur agar tetap bisa mengakses platform favorit mereka.
"Ini justru membuat pengawasan orang tua jauh lebih sulit. Jika anak-anak menggunakan akun palsu atau VPN, aktivitas mereka menjadi tidak terdeteksi, berbeda jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak," ujar Suli Da'im, Selasa (10/3/2026).
Politisi PAN ini juga menyoroti target platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox. Ia menekankan bahwa banyak konten edukasi dan wadah kreativitas yang berada di sana. Merujuk pada masukan MUI dan berbagai pihak, Suli menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sampai mengabaikan hak anak untuk berekspresi dan mendapatkan informasi.
Selain itu, Suli bersikap skeptis terhadap teknologi penegakan aturan atau age assurance.
"Teknologi verifikasi harus akurat. Ada risiko akun dewasa ikut terblokir, atau yang lebih bahaya, teknologi tersebut mengumpulkan data pribadi yang terlalu intim seperti pemindaian wajah. Ini bisa bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi," jelas Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut.
Mantan Ketua Umum DPD IMM Jatim ini menegaskan bahwa pendekatan negara yang terlalu melarang berpotensi mematikan kemandirian literasi digital. Baginya, fokus utama seharusnya adalah mendidik anak cara aman berinternet, bukan sekadar menutup akses secara fisik.
Di sisi lain, Suli juga menyinggung soal pengawalan terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ia berharap aturan pembatasan ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik di ruang digital.
"Kebijakan ini harus seimbang antara perlindungan dari bullying atau pornografi dengan pemberdayaan hak akses dan kreativitas. Pembatasan fisik seringkali kurang efektif dibandingkan dengan literasi digital yang kuat," ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




