Nasib 2.295 Guru Non-ASN Jatim, Komisi A DPRD Jatim Konsultasi ke KemenPAN-RB
Komisi A DPRD Jatim kawal skema PPPK instansional guna pastikan kepastian status 2.295 guru non-ASN. (Foto: Istimewa)

Nasib 2.295 Guru Non-ASN Jatim, Komisi A DPRD Jatim Konsultasi ke KemenPAN-RB

Komisi A DPRD Jatim mendatangi KemenPAN-RB untuk memastikan nasib 2.295 guru non-ASN masuk dalam skema PPPK instansional guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik.

TIMES Surabaya,Kamis 14 Mei 2026, 20:15 WIB
865
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaKomisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) bergerak taktis dalam menuntaskan persoalan ribuan tenaga pendidik yang masih menggantung statusnya. Pada Selasa (12/5/2026), rombongan legislatif ini mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta. Misinya satu memastikan 2.295 guru non-ASN di Jawa Timur masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansional.

​Langkah jemput bola ini merupakan upaya sinkronisasi agar ribuan guru honorer tersebut tidak hanya menjadi penonton dalam rekrutmen reguler yang sering kali terbatas kuota. Komisi A menilai, skema instansional adalah jalur paling realistis untuk mengakomodasi tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal daerah.

​Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin perjuangan para guru ini berhenti di atas kertas. Bersama Dinas Pendidikan Jatim, koordinasi intens dilakukan untuk membedah mekanisme teknis yang memungkinkan ribuan guru tersebut terserap.

​"Kami membahas nasib 2.295 guru honorer instansional. Diskusi berjalan mendalam karena kita ingin ada pengawalan ketat agar mereka memperoleh kepastian status dan perlindungan kerja yang layak," tegas Saifudin, Kamis (14/5/2026).

​Senada, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyoroti pentingnya fleksibilitas rekrutmen. Menurutnya, Jawa Timur tidak bisa hanya mengandalkan jalur reguler jika ingin menuntaskan masalah kekurangan guru secara permanen. Ia berkaca pada instansi pusat seperti Kementerian HAM dan Badan Gizi Nasional yang telah sukses menerapkan pola serupa.

​“Jangan sampai kebutuhan guru di daerah tidak terakomodasi hanya karena keterbatasan mekanisme rekrutmen reguler. Perlu ada penyelarasan kebijakan agar kebutuhan pendidikan di Jawa Timur benar-benar terjawab,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

​Bagi Dedi, keberpihakan terhadap guru non-ASN bukan sekadar masalah administrasi, melainkan investasi jangka panjang. Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan di Jatim sangat bergantung pada ketenangan batin para pengajarnya dalam bekerja.

​"Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu, memastikan guru non-ASN mendapatkan perhatian dan kepastian status harus menjadi prioritas bersama," pungkasnya.

​Dengan konsultasi ini, DPRD Jatim kini tinggal menunggu sinkronisasi akhir antara data kompetensi tenaga pendidik dengan formasi yang akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.