BPKH Kelola Dana Haji Rp180 Triliun, Bidik Transformasi Korporatif Lewat Revisi UU
BPKH kelola dana haji Rp180 triliun dengan prinsip transparan dan akuntabel. Melalui revisi UU, BPKH bidik fleksibilitas investasi dan pembentukan anak usaha demi efisiensi biaya haji.
Surabaya – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem haji melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta keberlanjutan keuangan haji melalui strategi investasi yang lebih mumpuni.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyebutkan bahwa transformasi ini merupakan bagian strategis dalam memperkuat posisi lembaga di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Saat ini, total dana haji yang dikelola BPKH telah menembus angka Rp180 triliun.
Menjamin Keamanan Dana Jemaah
Zaky memastikan bahwa seluruh dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian demi memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, hasil pengembangan dana melalui instrumen sukuk dan perbankan syariah mampu menanggung rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, jemaah membayar rata-rata 62 persen dari total biaya tersebut.
RUU Baru: Fleksibilitas Investasi dan Anak Usaha
Sejalan dengan visi menjadi lembaga yang lebih korporatif, Baleg DPR RI tengah menggodok RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi ini dinilai sangat krusial untuk mempertegas kemandirian BPKH dalam mengelola ekosistem haji.
RUU terbaru ini membawa sejumlah poin penguatan strategis yang akan mengubah wajah pengelolaan keuangan haji di Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pemberian fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung, yang memungkinkan lembaga ini bergerak lebih lincah dalam mengoptimalkan dana kelolaan.
Selain itu, regulasi ini membuka jalan bagi penguasaan rantai pasok melalui pembentukan anak usaha di sektor akomodasi, transportasi, hingga katering, yang bertujuan untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan bagi jemaah.
Untuk mendukung transformasi tersebut, RUU ini juga menekankan pada pembentukan sistem manajerial yang adaptif, melalui penataan fungsi direksi dan pengawas agar proses pengambilan keputusan menjadi lebih responsif, akurat, dan selaras dengan standar institusi finansial global.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Melalui inisiatif BPKH Connect, lembaga ini terus membangun komunikasi dua arah dengan media massa. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” pungkas Zaky. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



