KI Jatim Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Izin Cafe di Perumahan Graha Famili Surabaya
Komisi Informasi Jawa Timur mengabulkan sengketa informasi warga Graha Famili Surabaya. Pemkot Surabaya diperintahkan membuka salinan SK Re-planning terkait izin cafe di lahan fasum.
SURABAYA – Sengketa antara warga perumahan Graha Famili Surabaya dengan salah satu pengelola kafe terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum) memasuki babak baru. Permohonan keterbukaan informasi publik mengenai izin operasional yang dilayangkan warga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dikabulkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor KI Jatim, Majelis Komisioner memutuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa (PT SAS) selaku pengembang Graha Famili tahun 2024 merupakan informasi publik yang terbuka untuk sebagian. Dokumen tersebut harus diberikan kepada pemohon setelah bagian yang bersifat rahasia seperti data pribadi dikecualikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Edi Purwanto bersama anggota. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh warga bernama Martinus terhadap PPID Utama Pemkot Surabaya, terkait pembangunan sebuah kafe yang berdiri di atas fasum.
Majelis memerintahkan Pemkot Surabaya menyerahkan salinan SK Re-planning PT SAS Tahun 2024 yang berkaitan dengan kawasan Perumahan Graha Famili, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Dokumen wajib diserahkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, sebelum menyerahkan dokumen tersebut, badan publik diwajibkan mengaburkan atau menghitamkan bagian yang memuat data pribadi maupun rahasia komersial yang dikecualikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa alasan Pemkot Surabaya yang menyatakan dokumen tidak dapat dipisahkan antara informasi terbuka dan informasi dikecualikan, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan penerapan asas pengecualian sebagian," ujar Edi Purwanto, Jumat (10/7/2026).
Majelis menjelaskan, apabila suatu dokumen memuat informasi yang bersifat terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, PPID atau badan publik secara hukum dilarang melakukan penolakan total atas keseluruhan berkas.
"Kewajiban hukum Termohon adalah melakukan pengaburan atau menghitamkan terbatas pada bagian-bagian yang memuat rahasia personal atau dagang tersebut. Sedangkan materi pokok dokumen yang bersifat terbuka wajib diserahkan kepada Pemohon," tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemkot Surabaya mengakui bahwa dokumen yang dimohon berada dalam penguasaannya. Namun, dokumen tersebut dinilai termasuk informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, data pribadi, dan hak keperdataan pihak ketiga.
Menanggapi dalil tersebut, Majelis menyatakan bahwa keberadaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, maupun informasi bisnis dalam lampiran SK tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen secara mutlak.
"Alasan ini tidak boleh dijadikan pembenar untuk menutup akses materi pokok surat keputusan atas peruntukan alih fungsi fasilitas umum serta nilai regulasi tata kota yang mendasari pemberian izin tersebut," kata Edi.
Majelis juga menolak argumentasi Pemkot Surabaya yang mendasarkan penolakan pada ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi menegaskan bahwa SK Re-planning merupakan dokumen kebijakan pemerintah yang termasuk informasi wajib tersedia setiap saat, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Oleh karena itu, dokumen beserta lampiran ruang penataan kota yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya adalah dokumen publik yang bersifat terbuka.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum jika merasa keberatan. "Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkas Edi.
Putusan ini menegaskan kewajiban badan publik untuk menerapkan prinsip pengecualian sebagian (partial disclosure), yaitu hanya menyembunyikan bagian yang benar-benar dikecualikan, sementara substansi kebijakan publik tetap harus dapat diakses masyarakat demi transparansi.
Dalam sidang putusan ini, pihak Termohon yakni Pemkot Surabaya tampak tidak hadir di lokasi. Panitera sidang, Feby Krisbiantoro, menyampaikan bahwa tidak ada komunikasi resmi dari pihak pemerintah kota. "Tidak ada pemberitahuan langsung baik secara lisan ataupun tertulis dari pihak termohon," ucap Feby. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

