Ancaman di Balik Hapus Berita: Independensi Pers Jangan Kalah oleh Reputasi Digital
Diskusi RLD, PFI Surabaya, dan FJN menyoroti maraknya fenomena permintaan penghapusan berita (take down) ilegal yang mengancam kemerdekaan pers dan rekam jejak digital.
SURABAYA – Gelombang upaya pembersihan reputasi digital di mesin pencari kini mulai menyasar ruang redaksi. Maraknya permintaan penghapusan produk jurnalistik demi kebersihan rekam jejak digital individu atau lembaga dinilai menjadi ancaman baru yang serius bagi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Lampu kuning ini menyala dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diinisiasi Rumah Literasi Digital (RLD), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development RLD, Fatchur Rohman, membongkar realita di lapangan di mana pengelolaan reputasi digital sering kali menabrak etika dengan melakukan intervensi langsung terhadap karya jurnalistik, bahkan lewat jalur belakang seperti pelaporan ke penyedia web hosting.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," tegas Fatchur saat memaparkan materi.
Senada dengan itu, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama—yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim—mengingatkan bahwa penyedia hosting sama sekali tidak punya legitimasi untuk memotong jalur hukum pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," kata Aulia. Ia menambahkan bahwa berita adalah dokumen sejarah dan kontrol sosial yang punya nilai kepentingan publik tinggi.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, secara lugas menegaskan benteng hukum yang melindungi media. Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, intervensi sepihak tanpa rekomendasi Dewan Pers adalah bentuk pelanggaran hukum.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," cetus Samiadji.
Edukasi Publik dan Konsekuensi Hukum Pidana UU ITE
Dilema antara privasi dan hak publik ini dinilai Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, berakar dari minimnya literasi digital masyarakat dalam membedakan hak atas privasi dan fungsi pers di negara demokrasi.
Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menutup diskusi dengan peringatan keras. Aksi take down berita secara ilegal, peretasan, atau intimidasi digital terhadap media bukan lagi sekadar sengketa informasi, melainkan tindakan pidana.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri (Hak Jawab/Koreksi). Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika, sembari mengaitkannya dengan ancaman pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Kolaborasi strategis RLD, PFI Surabaya, dan FJN ini turut didukung oleh sejumlah mitra strategis, di antaranya PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, dan Bengkel Mobil Newfast. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

