Razia RHU, Satpol PP Surabaya Amankan Puluhan Botol Miras Berkedok Teko Plastik
TIMES Surabaya/Satpol PP Surabaya saat sidak RHU. (FOTO: Diskominfo Surabaya)

Razia RHU, Satpol PP Surabaya Amankan Puluhan Botol Miras Berkedok Teko Plastik

Satpol PP Surabaya menindak dua restoran yang nekat menjual minuman beralkohol menggunakan teko plastik saat Ramadan 2026.

TIMES Surabaya,Senin 23 Februari 2026, 21:25 WIB
730
S
Siti Nur Faizah

SurabayaPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi operasional yang telah ditetapkan.

Dalam operasi pengawasan yang menyasar delapan titik di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap menyediakan minuman beralkohol (mihol).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, modus yang digunakan pengelola restoran adalah dengan memindahkan minuman beralkohol ke dalam teko plastik sebelum disajikan kepada pelanggan guna mengelabui petugas.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).

Atas temuan tersebut, personel Satpol PP langsung menyita barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol mihol, sementara di lokasi kedua disita sebanyak 20 botol.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, para pelanggar akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Sanksi Administratif dan Segel Pelanggaran

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua restoran tersebut sebagai bentuk sanksi administratif dan penegasan aturan.

Zaini menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya secara tegas melarang pelaku usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga kondusivitas kota.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun tetap dengan pendekatan yang persuasif dan humanis,” pungkas Zaini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.