Jatim Pimpin Nasional, Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Capai 132 Ribu
Sebanyak 132.364 perusahaan di Jawa Timur tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Angka ini menjadi yang tertinggi secara nasional dan dinilai mencerminkan kepatuhan dunia usaha terhadap perlindungan tenaga kerja.
surabaya – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan terlindungi menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebanyak 132.364 perusahaan di Jawa Timur tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025.
Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak di Indonesia. Capaian ini sekaligus memperlihatkan tingkat kepatuhan sektor usaha terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas komitmen dunia usaha di wilayahnya. Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar data administratif, melainkan cerminan kesadaran perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja.
“Ini bukan hanya angka statistik, tetapi menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan sekaligus kesadaran untuk melindungi tenaga kerjanya. Hal ini menggambarkan lingkungan kerja yang sehat,” ujar Khofifah, Kamis (26/2/2026).
Secara nasional, total perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 875.641. Dari jumlah itu, Jawa Timur menyumbang porsi terbesar atau sekitar 15 persen.
Posisi Jawa Timur berada di atas DKI Jakarta dengan 116.824 perusahaan, Jawa Tengah 107.420 perusahaan, serta Jawa Barat 98.029 perusahaan.
Khofifah menilai partisipasi perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan tanggung jawab dunia usaha. Perlindungan terhadap tenaga kerja, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing.
Selain berdampak pada kesejahteraan pekerja, tingkat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan juga dinilai berkontribusi terhadap terciptanya iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum dan tata kelola yang tertib menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam menanamkan modal.
“Kepatuhan terhadap regulasi menunjukkan ekosistem usaha yang stabil dan memiliki payung hukum yang jelas. Ini menjadi nilai tambah bagi Jawa Timur dalam menarik investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa capaian tersebut memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Ke depan, Pemprov Jatim akan terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha, asosiasi industri, serta BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan, termasuk menyasar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Kami akan terus memastikan seluruh pekerja di Jawa Timur memperoleh perlindungan optimal, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Khofifah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




