Rapat kerja Komisi A DPRD Jatim bersama BRIDA Jatim saat membahas awal penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Daerah di Ruang Rapat Komisi A, Senin (20/7/2026). (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

BRIDA Jatim Targetkan Raperda Penyelenggaraan Riset Rampung Tahun Ini

BRIDA Provinsi Jawa Timur memacu finalisasi draf Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Daerah. Regulasi ini ditargetkan disahkan oleh DPRD Jatim pada tahun 2026.

TIMES Surabaya,Senin 20 Juli 2026, 20:58 WIB
431
Z
Zisti Shinta Maharani

SURABAYABadan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur memacu finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Daerah. Regulasi strategis ini ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2026.

Koordinator Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (Litbangjirap) BRIDA Jatim, Wiwik Heny Winarsih, menyatakan bahwa urgensi regulasi ini menjadi kompas sekaligus payung hukum utama untuk mentransformasikan Jawa Timur menjadi provinsi berbasis pengetahuan (knowledge-based province) dan ekonomi berbasis inovasi (innovation-driven economy).

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke depan benar-benar berbasis bukti yang kuat (evidence-based policy). Regulasi ini akan mengintegrasikan seluruh aktor riset di daerah, mulai dari internal peneliti, akademisi kampus, hingga sektor swasta agar daya saing dan kesejahteraan masyarakat meningkat signifikan," ujar Wiwik usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi A DPRD Jatim di Surabaya, Senin (20/7/2026).

BRIDA Jatim saat ini mengambil waktu maksimal dua minggu untuk mematangkan draf tersebut secara internal. Langkah ini dinilai krusial agar muatan materi regulasi benar-benar solid sebelum diserahkan kembali secara resmi ke pihak legislatif untuk memasuki tahapan uji publik dan pembahasan lanjutan.

Menjawab Isu Krusial Lewat Skema DIM

Dalam implementasinya nanti, fokus riset BRIDA Jatim akan bertumpu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan secara berkala oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Langkah ini diambil agar hasil riset selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim, Nawa Bhakti Satya.

Wiwik menegaskan, isu-isu mendasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat tetap berada di prioritas teratas. Isu tersebut khususnya mencakup ketahanan pangan di tengah ketidakpastian iklim global, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Kerja kolaborasi riset swakelola dengan peneliti internal maupun kemitraan dengan perguruan tinggi selama ini sudah berjalan baik. Melalui payung hukum baru ini, peta jalannya akan semakin jelas dan terproteksi," imbuhnya.

Proteksi Hak Kekayaan Intelektual Inovator Lokal

Selain menyasar kebijakan makro, Raperda ini juga dirancang untuk memberikan perhatian khusus pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para inovator lokal di Jawa Timur.

Melalui standardisasi prosedur operasional (SOP) yang jelas, alur hilirisasi riset mulai dari ide, inovasi, hingga penerbitan paten resmi dari Kemenkumham akan difasilitasi dengan lebih ketat guna mencegah klaim sepihak dari pihak lain.

Menghadapi tenggat waktu dari legislatif, BRIDA Jatim optimistis target pengesahan pada tahun 2026 ini dapat tercapai. Hal tersebut didukung oleh kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni, termasuk keterlibatan jajaran profesor riset serta tenaga ahli regulasi di internal BRIDA Jatim. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.