https://surabaya.times.co.id/
Berita

Implementasi Sistem Tap Parkir Oleh Pemkot Surabaya untuk Genjot PAD, Seperti Apa?

Rabu, 04 Juni 2025 - 13:15
Implementasi Sistem Tap Parkir Oleh Pemkot Surabaya untuk Genjot PAD, Seperti Apa? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan koordinasi dengan Bapenda. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor parkir, dengan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di semua titik parkir. 

Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat dua metode pembayaran pajak parkir, yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Meskipun keduanya diperbolehkan, Pemkot Surabaya saat ini, akan berfokus pada penggunaan sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Dengan menggunakan sistem tap, menurut Eri, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, sehingga pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir hari itu.

Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, di mana saat ini 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen merupakan kewajiban pajak. 

Menurut Eri, presentasi tersebut membuat pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi oleh Pemkot, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tambahnya.

Eri menargetkan, pemasangan alat tap parkir akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang tak mematuhi aturan tersebut.

“Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menargetkan, implementasi sistem tap ini mencakup sekitar 2.400 titik parkir, serta 5.000 lokasi hotel, restoran dan kafe di seluruh Kota Pahlawan. 

Ia berharap, sistem elektronik yang akan diterapkan nantinya, dapat menghindari potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi, sehingga efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya. 

“Kami juga akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan,” ucapnya (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.