TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pelunasan biaya haji reguler sudah dimulai pada 11 April 2023 kemarin yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Calon Jemaah Haji Jatim yang berhak lunas sesuai urut porsi sebanyak 33.035. Prioritas lansia berjumlah 1.758. Sedangkan cadangan terdapat 3.304.
Bipih jemaah haji reguler sudah diatur dalam KMA yang di dalamnya termasuk mengatur petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus
Sementara untuk Embarkasi Surabaya sebesar 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran pelunasan akan dilaksanakan pada tanggal 11 April s.d 05 Mei 2023
pukul 08:00 WIB s.d 15:00 WIB
2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana
pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa
melakukan pembayaran
3. Pelunasan Bipih dapat dilakukan melalui sistem teller, non teller atau langsung tanpa tatap muka. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Bambang H Irwanto |