https://surabaya.times.co.id/
Berita

Rumah Makan Jadi Sasaran Penertiban Izin Parkir, Eri Cahyadi: Wajib Ada Jukir Resmi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:30
Rumah Makan Jadi Sasaran Penertiban Izin Parkir, Eri Cahyadi: Wajib Ada Jukir Resmi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan keterangan usai Rapat Paripurna digedung DPRD setempat. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir beserta juru parkir (jukir) resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Selain toko modern atau minimarket, pemkot juga menertibkan penyelenggaraan perparkiran di rumah makan atau restoran.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," ungkap Eri, Selasa (17/6/2025). 

Ia menjelaskan bahwa setiap tempat usaha berhak menentukan skema parkir gratis atau berbayar. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir” di lokasi usaha.

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," jelas Eri. 

Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.

Wali Kota Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," tuturnya.

Selain itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan. "Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.

Selain toko modern, ia menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.