TIMES SURABAYA, JOMBANG – Pelaku peredaran narkoba di Jombang terbilang masih banyak dilakukan oleh pelaku dari luar wilayah. Terakhir, pihak Polsek Peterongan membekuk Dayu Aji Sanjaya (22), pengedar yang merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan penangkapan tersebut bermula pada Senin (2/12/2019) lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan sering digunakan transaksi obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan.
Dari hasil laporan tersebut, Polsek Peterongan pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel L atas nama Daya Aji tersebut pada Senin (9/12/2019) ini," katanya.
Sugianto menjelaskan, dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan 22 butir pil dobel L yang dibungkus tisu warna putih, dan 1 unit Smatphone merk VIVO warna putih yang diduga akan digunakan untuk berkomunikasi dengan pembelinya.
"(Pelaku) dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, karena telah diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan," ujarnya.
Terkait kasus peredaran narkoba ini, Polsek Peterongan Jombang akan melakukan dan memeriksa beberapa saksi dan pengembangan lebih lanjut guna menemukan pelaku lainnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |