TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Banjarsari, Kecamatan Buduran, terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sidoarjo. Penutupan dilakukan setelah diketahui pengelola TPS tetap beroperasi meski tidak memenuhi standar yang berlaku.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa pengelola TPS Banjarsari kerap melakukan pembakaran sampah, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Selain itu, bau tak sedap dari tumpukan sampah yang berserakan juga dikeluhkan oleh warga sekitar. Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang kali,” kata Yany, Jumat (29/8/2025).
Upaya persuasif dan teguran juga telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Namun, menurut Yany, pengelola TPS tetap bersikap bandel. Akhirnya, Satpol PP memutuskan untuk menyegel tempat pembuangan sampah tersebut.
“Langkah represif ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga dan lingkungan. Jika tetap membandel, penertiban bisa berlanjut hingga pembongkaran,” tegasnya.
Ketua Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, menambahkan bahwa setelah penyegelan dilakukan, tiga gerobak pengangkut sampah milik pengelola juga diamankan.
“TPS ini dikelola pihak swasta, bukan DLHK,” ujarnya.
Suyanto menjelaskan bahwa mekanisme penutupan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. “Sejak awal TPS ini tidak memiliki izin. Standar teknis pengelolaan pun tidak dijalankan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelola masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas jika segera melengkapi syarat administrasi dan memperbaiki sistem pengelolaan.
“Silakan bentuk badan hukum, perbaiki sarana, dan daftarkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Jika tidak, penutupan bisa bersifat permanen,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa TPS dapat kembali beroperasi jika memenuhi standar, di antaranya wajib memiliki izin resmi, menyediakan atap pelindung, melakukan pemilahan sampah, serta dilarang melakukan pembakaran terbuka.
Selain itu, lokasi TPS harus berada jauh dari permukiman dan terdaftar dalam layanan resmi TPA. “Jika tidak bisa diarahkan, maka jalan terakhir adalah penindakan tegas seperti yang kami lakukan hari ini,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bau Sampah Dikeluhkan Warga, Satpol PP Sidoarjo Tutup TPS Banjarsari di Buduran
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |