https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pemkot Surabaya Manfaatkan Hibah Rp11,76 M dari KPK untuk Koperasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:44
Pemkot Surabaya Manfaatkan Hibah Rp11,76 M dari KPK untuk Koperasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima hibah aset dari KPK senilai Rp 11.756 miliar. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYAPemkot Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya di acara serah terima aset di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Ia menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.

"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.

Selain itu, Mungki menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi, mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. 

"Ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali. Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu," ungkapnya.

Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya. "Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Dimana nilai aset ini mencapai total Rp11,756 miliar.

Aset tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin Surabaya. 

"Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan. "Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau paving, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan. "Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat," ucapnya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.