TIMES SURABAYA, SURABAYA – Porsi pelimpahan haji ahli waris kembali diproses setelah sempat dikabarkan dibekukan karena adanya perubahan regulasi dan transisi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Sejumlah ahli waris di daerah mendapat informasi tersebut dari Departemen Agama (Kementerian Agama) wilayah setempat. Mereka yang sedianya menggantikan almarhum maupun almarhumah pada musim haji 2026, kini tengah menunggu kepastian.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jatim Muflich mengatakan, bahwa pelimpahan porsi calon jemaah haji ahli waris telah dibuka kembali.
"Pelimpahan porsi saat ini sudah dibuka kembali. Kemarin dihentikan sementara karena menunggu regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah terkait pelimpahan porsi," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (15/12/2025).
"Saat ini sedang transisi dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umroh," sambungnya.
Sebagai informasi, wewenang haji dan umrah bari saja berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Aset-aset terkait haji termasuk gedung dan sistem digital turut dialihkan. Namun demikian, Kemenag tetap terlibat aktif melalui task force untuk membantu pendaftaran, administrasi, dan pengelolaan sistem haji 2026. Termasuk dalam proses pengurusan porsi haji ahli waris.
Muflich memastikan bahwa regulasi haji ahli waris hampir sama dengan sebelumnya. Regulasi haji ahli waris sendiri mengatur pelimpahan porsi haji jika jemaah meninggal atau sakit permanen sebelum berangkat berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019.
Porsi haji bisa dialihkan ke suami maupun istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dengan syarat tertentu dan prosedur administratif di Kemenag dengan melibatkan dokumen seperti surat kematian/sakit, KTP, KK, dan surat kuasa ahli waris.
Hal ini memungkinkan porsi tetap terpakai oleh ahli waris meskipun yang bersangkutan telah wafat.
Lebih lanjut Muflich mengungkapkan, bahwa calon jemaah haji ahli waris yang diutamakan pada pemberangkatan haji tahun depan nanti merupakan yang sudah diproses sebelumnya untuk pemberangkatan haji 2026.
"Untuk pengajuan pelimpahan yang diproses diprioritaskan yang akan berangkat 2026," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sempat 'Dibekukan' Akibat Transisi Kementerian, Porsi Haji Ahli Waris Kembali Diproses
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |