https://surabaya.times.co.id/
Berita

DPRD Jatim Perkuat Perda, Sasar Judi Online Hingga Fenomena Sound Horeg

Kamis, 06 November 2025 - 20:34
Komisi A DPRD Jatim Perkuat Perda, Sasar Judi Online Hingga Fenomena Sound Horeg Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Trantibum baru dalam regulasi judi online, pinjol ilegal, dan fenomena sound horeg. (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengadaptasi regulasi daerah terhadap kompleksitas sosial dan digital. Komisi A DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Raperda ini disusun sebagai respons terhadap peningkatan dinamika masyarakat, terutama yang muncul di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa perkembangan digital telah melahirkan bentuk gangguan ketertiban baru yang belum terakomodasi.

“Dalam masyarakat banyak ditemukan gangguan kepentingan namun belum ada Perda yang memadai dari sebelumnya," ujarnya saat Rapat Paripurna pada Kamis (6/11/2025).

Raperda ini secara strategis menyasar tiga isu utama, termasuk maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. Agus Cahyono secara khusus mengungkap data yang menempatkan Jatim sebagai fokus utama penertiban dari data Polda Jawa Timur.

“Tercatat pemain judi online di Jatim mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun. Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia," urai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim tersebut.

Dua isu lain yang dimuat dalam Raperda ini adalah penggunaan pengeras suara berlebihan, yang dikenal sebagai fenomena sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan non-pangan.

Perubahan Perda ini bertujuan melindungi seluruh warga Jatim, dengan ruang lingkup yang mencakup penambahan gangguan ketenteraman ke ruang digital dan pangan, penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, dan pengaturan pencegahan judi/pinjaman ilegal melalui edukasi publik dan patroli digital.

Selain itu, Perda ini juga menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk larangan peredaran pangan tercemar. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.