TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Kantor Perwakilan Badan Nasional Pertanahan (BPN) Jatim mempercepat penyelesaian program pertanahan, sertifikasi tanah wakaf milik organisasi keagamaan dan tempat ibadah lainnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, persoalan legalitas tanah menjadi hal penting yang harus dimiliki masyarakat. Legalitas tanah yang dimiliki menjadi bagian dari nilai sejarah perjalanan hidup masyarakat.
Oleh karenanya, Gubernur Khofifah mendukung penuh segala kebijakan BPN baik Sertifikat Wakaf, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
"Gemapatas ini untuk meminimalisir sengketa batas dan mempercepat proses pengukuran. Semoga dalam minggu ini kita akan luncurkan Gemapatas bersama Kanwil BPN Jatim," urainya, Kamis (6/11/2025).
"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh penyelesaian program nasional di Jatim. Kami sepakat bersama Kanwil BPN untuk memberikan prioritas dalam penuntasan sertifikasi, baik untuk tanah wakaf maupun seluruh aset milik pemerintah daerah," sebutnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Jatim Asep Heri mengatakan, progres pelaksanaan sertifikasi wakaf telah mencapai target.
"Dari target kurang lebih 80.000 sertifikat wakaf di Jawa Timur, saat ini sudah selesai 100 persen," ungkapnya.
Asep menambahkan, bahwa dukungan Pemprov Jatim sangat vital dalam menyelesaikan target besar BPN untuk mewujudkan Kota/Kabupaten Lengkap.
"Kami berterima kasih atas dukungan dari Ibu Gubernur dan jajaran Pemprov Jatim. Dengan sinergi ini, kami optimis dapat mempercepat sertifikasi untuk sisa bidang tanah yang ada, sehingga seluruh masyarakat Jatim dan Pemda memiliki kepastian hukum atas aset mereka," ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sendiri menerima Kepala Kantor Perwakilan BPN Provinsi Jatim Asep Heri di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pada pertemuan tersebut keduanya membahas berbagai strategi komitmen percepatan Program Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur.
Selain itu, Gubernur Khofifah meminta kepada jajaranya untuk menginventarisir berbagai aset sekolah, kantor UPT maupun aset-aset Pemprov yang belum terlegalisasi.
"Saya minta kepada Pak Sekda untuk menginvetarisir aset sekolah SMA/SMK di bawah naungan Pemprov Jatim beserta kantor kantor UPT yang masih dalam proses pendataan maupun proses bersertifikat," terangnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemprov Jatim Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tempat Ibadah, dan Pemasangan Tanda Batas
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |