TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1/2026). Kedua regulasi tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam, sekaligus pembaruan sistem penanggulangan bencana di seluruh wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kehadiran Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam merupakan jawaban atas keresahan sektor kelautan.
Selama ini, para petambak kerap terjepit oleh rendahnya kualitas produk dan fluktuasi harga yang tidak menentu.
Khofifah menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan solusi regulatif bagi kendala lapangan.
"Keberadaan Perda ini menjadi payung hukum terhadap penyelesaian masalah seperti keterbatasan sarana prasarana dan rendahnya kapasitas SDM," ujar Khofifah pada saat rapat paripurna di awal tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ini sangat vital mengingat Jatim adalah kontributor utama produksi perikanan dan garam di Indonesia. Regulasi ini juga disinkronkan dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2025 guna mempercepat pembangunan penggaraman nasional.
Selain sektor ekonomi, Pemprov Jatim juga melakukan perombakan total pada sistem keamanan warga melalui Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Pembaruan ini dianggap mendesak karena Jatim kini memetakan 14 jenis ancaman bencana yang mengintai 38 kabupaten/kota.
Khofifah merinci ancaman tersebut meliputi banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, hingga ancaman likuifaksi dan kegagalan teknologi. Data kajian risiko bencana periode 2023-2026 dari BNPB menjadi basis utama pembaruan aturan ini agar pemerintah lebih sigap di tahap pra-bencana maupun tanggap darurat.
"Penanggulangan bencana harus dilakukan secara lebih optimal, terintegrasi, dan responsif," tegasnya.
Khofifah juga mendorong penguatan kolaborasi pentahelix agar mitigasi bencana melibatkan masyarakat serta sektor swasta secara konkret.
Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, Jawa Timur diharapkan mampu bertransformasi menjadi daerah yang lebih adaptif. Sinergi antara perlindungan ekonomi bagi petambak dan kesiapsiagaan bencana diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |