https://surabaya.times.co.id/
Berita

Dishub Jatim Ajukan Pemblokiran Aplikator Ojek Online Pelanggar Kepgub Nomor 188

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:35
Dishub Jatim Ajukan Pemblokiran Aplikator Ojek Online Pelanggar Kepgub Nomor 188 Kadishub Jatim Nyono saat mediasi dengan perwakilan driver ojek online, Selasa (20/5/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Mediasi antara perwakilan driver ojek online dengan Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) menemukan titik terang setelah aksi demo yang mengumpulkan ribuan massa ini menghasilkan kesepakatan.

Dishub Jatim memastikan bakal memberi sanksi kepada aplikator yang tidak hadir dalam mediasi yang digelar Kadishub dengan perwakilan organisasi ojek online pada hari ini, Selasa (20/5/2025). Begitu pula dengan jasa angkutan barang yang nantinya diusung dalam peraturan baru Komdigi.

Tito Ahmad, Ketua Frontal dari paguyuban ojek online menjelaskan, peraturan dalam muatan penumpang maupun non penumpang yang diusulkan driver ojol, nantinya akan diajukan pemerintah melalui Dishub selaku mediator angkutan umum dalam hal ini aplikasi ojek online.

Kadishub-Jatim-Nyono-b.jpgAksi demo driver ojek online menuntut sanksi bagi aplikator yang tidak menerapkan kebijakan tarif sesuai Kepgub Jatim, Selasa (20/5/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

“Usulan itu akan diajukan di Komdigi melalui Kemenhub, yang sebelumnya tuntutan disampaikan terlebih dahulu dengan Dishub Jatim sebagai perwakilan dari pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan massa pendemo, Selasa (20/5/2025).

Tito juga membacakan hasil mediasi, isinya menyebutkan bahwa menghentikan sementara dan mengkaji ulang program ojek yang ada di Jawa Timur. Merujuk Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang biaya jasa penggunaan R2 digunakan untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur melalui aplikasi online. 

“Sebelum mengeluarkan program, mereka (aplikator) harus kordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Jawa Timur. Saat ini menghentikan semua program aplikasi yang ada di Jatim,” tuturnya yang disambut  teriakan merdeka dari pendemo.  

Lebih lanjut, Tito mengatakan, program tersebut tidak boleh keluar sebelum ada pengkajian lebih lanjut dari Dishub Jatim. Jadi, pihak aplikator tidak seenaknya sendiri bermain dalam tarif maupun program. 

Sedangkan selama ini yang terjadi, para aplikator menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Yang terjadi timbul persaingan tidak sehat dan merugikan para pengemudi online roda 2. 

Sementara pihak aplikator yang nakal hanya dikenakan surat peringatan saja. Hal ini tidak menyelesaikan masalah, sehingga pihak pendemo menuntut adanya sanksi tegas terhadap aplikasi yang melanggar aturan angkutan online. 

Setelah mediasi tadi, Dishub menyatakan akan mengawasi  program yang dikeluarkan aplikator yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Salah satunya kenaikan tarif, jadi sekarang lebih aman jika ada pengawasan dari pemerintah,” ujar Tito yang disambut tepuk tangan para pendemo. 

Sedangkan bagi aplikator yang tidak hadir, Tito juga menegaskan akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk diblokir. Yakni Shopee, In-Driver, Alamo, Grab aplikator yang tidak hadir dalam demo ojol di Jatim. 

Dishub Sebagai Pengawas Tarif Ojek Online

Pada kesempatan yang sama, Kadishub Jatim  Nyono kemudian membacakan surat pernyataan dari perwakilan GoJek yang bernama Charlie yang menyebut bahwa pihak GoJek bersedia menghentikan sementara dan mengkaji ulang program yang bertentangan dengan keputusan Gubernur Jatim tentang angkutan khusus di Jatim. 

“Program yang dikeluarkan oleh aplikator hendaknya melalui proses harmonisasi yang dimediasi oleh Dishub Jatim. Jika belum dilaksanakan harmonisasi, maka program aplikator tidak boleh dijalankan,” ujar Nyono. 

Tentang pengkajian program yang akan dilakukan Dinas Perhubungan, Nyono menjanjikan pengkajian selesai dalam satu minggu. Dan pihaknya akan memanggil aplikator, sementara saat ini yang sudah dikenakan sanksi keras adalah In-Driver. 

Berikut tuntutan yang diusung pendemo ojol di antaranya:
1. Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
3. Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.