TIMES SURABAYA, SURABAYA – Keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melestarikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semakin diperkuat. Upaya tersebut dibuktikan melalui pembacaan Raperda oleh Wali Kota Eri Cahyadi di gedung DPRD Surabaya, Kamis (2/12/2021).
Nantinya Raperda ini akan menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) yang lama yakni Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Eri Cahyadi menilai cagar budaya merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang harus dijaga sebaik mungkin demi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan merawat kebudayaan berbangsa.
“Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya maka Perda nomor 5 tahun 2005 perlu disempurnakan kembali," ungkap Eri.
"Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunannya tetap terjaga," imbuhnya.
Selama ini, Pemkot telah memberlakukan potongan PBB hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan tersebut diharapkan dapat meringankan beban perawatan.
“Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman DPRD dalam Raperda cagar budaya ini. Semoga ini menjadi solusi solutif,” tutupnya. (*)
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Irfan Anshori |