TIMES SURABAYA, PROBOLINGGO – Untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat, Pemkab Probolinggo, Jatim mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Guna meningkatkan efektifitas dan legalitasnya, pemerintah menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau TTE.
Pemaparan SPBE dan penerapan TTE itu diresmikan langsung oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, dengan didampingi oleh Kepala Diskominfo setempat, Yulius Christian, di ruang Madakaripura Gedung Bupati Probolinggo, Kamis (20/10/2022).
Sekda Soeparwiyono menyampaikan, adanya TTE ini sejatinya untuk mempermudah pelayanan dan mempersingkat waktu pelayanan. Artinya, dengan sistem elektronik, kebutuhan administrasi bisa dilakukan melalui online dengan sistem TTE itu.
Sehingga, lanjut dia, dalam kebutuhan tanda tangan dari pimpinan yang sedang keluar daerah tetap bisa dilakukan dalam waktu tersebut. Sebab, TTE sudah tersambung melalui aplikasi yang mudah diakses oleh pegawai dan pimpinan yang bersangkutan.
Soeparwiyono menjelaskan, bila dibutuhkan tanda tangan cepat dari seorang pimpinan, sedangkan saat itu pimpinan tidak ada di tempat maka sistem TTE itu bisa digunakan untuk menyambungkan komunikasi dan mempersingkat waktu.
Sejumlah OPD mengikuti pemaparan tentang SPBE dan TTE yang digelar di ruang Madakaripura Pemkab Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
"Tapi tetap, surat itu harus diterima dulu dan dibaca oleh pimpinan. Jika disetujui akan langsung ditandatangani melalui sistem itu saat itu juga. Sehingga surat menyurat bisa cepat diselesaikan," paparnya.
Penerapan TTE ini, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh satu instansi pemerintah saja. Melainkan seluruh instansi untuk turut menerapkan sistem serupa, terutama instansi pemerintah yang bersifat pelayanan publik. Baik di lingkungan Pemkab Probolinggo, hingga tingkat kecamatan.
"Persiapan itu harus dimatangkan. Pihak Kominfo yang menjadi leading sector dalam hal ini harus lebih proaktif untuk SPBE nanti. Sehingga persiapan bisa maksimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, SPBE ini sejatinya untuk mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat. Terlebih lagi, saat ini sudah sepatutnya untuk memulai tranformasi digital dalam memberikan pelayanan.
Adanya TTE itu, katanya, tidak harus menafikkan tanda tangan basah secara manual. Tetap, dua metode itu tetap bisa dilakukan. Namun, dengan TTE kebutuhan administrasi bisa dipermudah dan dipersingkat.
Sementara ini, baru 4 sertifikat tanda tangan itu dimiliki Pemkab Probolinggo, terdiri dari Wakil Bupati Probolinggo, Sekda, Kepala Diskominfo dan Inspektur. Selebihnya akan disusul secara bertahap.
"Tidak harus TTE terus. Selama tanda tangan basah bisa dilakukan. Itu tetap berlaku. Sistem ini nantinya akan diterapkan pada instansi lainnya juga," jelas dia.
Lanjutnya, program itu merupakan bentuk inovasi untuk mendukung SPBE di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan mampu memaksimalkan dan mempercepat proses pelayanan publik.
“Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang di mana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Probolinggo akan segera menerapkan sistem sertifikat atau tanda tangan elektronik. Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah menjalin kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Kerjasama itu dilakukan di Gedung Utama BSSN, Depok, Rabu (25/5/2022) lalu.
Inovasi yang digagas Pemkab Probolinggo berupa Tanda Tangan Elektronik atau TTE ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. (*)
Pewarta | : Abdul Jalil |
Editor | : Muhammad Iqbal |