https://surabaya.times.co.id/
Berita

Aturan Terbaru Penerbangan Bandara Juanda, PCR dan Antigen Wajib Jika Belum Booster

Selasa, 05 April 2022 - 17:20
Aturan Terbaru Penerbangan Bandara Juanda, PCR dan Antigen Wajib Jika Belum Booster Suasana boarding di Bandara Juanda, Selasa (5/4/2022).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah telah melakukan perubahan aturan pada syarat penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda mulai Selasa, 5 April 2022.

Penumpang dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2.

"Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

Sisyani menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.

Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Selain itu juga dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

boarding-di-Bandara-Juanda-a.jpg

Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Menurut Sisyani bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” lanjutnya.

boarding-di-Bandara-Juanda-b.jpg

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” kata dia.

Diketahui, aturan baru penerbangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.