TIMES SURABAYA, GRESIK – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendalami dugaan penyelewengan dana bantuan hibah untuk kelompok UMKM dengan model E-katalog.
Rabu (1/2/2023), kejaksaan memeriksa tiga pejabat lingkup Diskoperindag diantaranya Kepala Dinas Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas Subhan dan Kabid Koperasi Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
Selain pejabat dinas, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana juga dipanggil. Namun, legislator asal Lowayu Dukun ini mangkir karena alasan tugas kedewanan.
Kepala Kejaksaan Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, selama 2,5 jam mereka diperiksa dalam agenda pemanggilan ini untuk Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
"Pemeriksaan dugaan penyelewengan hibah ekatalog untuk UMKM," kata Hamdan didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.
Sementara itu, usai diperiksa hampir 2,5 jam, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah menepis adanya penyelewengan dana hibah UMKM.
"Ini klarifikasi saja. Tidak kenapa-kenapa. Terkait mekanisme hibah UMKM melalui e-Katalog," terang Fardah.
Fardah menjelaskan, anggaran hibah UMKM dari APBD Gresik Tahun 2022 senilai Rp. 19 Miliar, namun yang terserap senilai Rp. 17 Miliar. Sedangkan total penerima ada 782 kelompok.
"Penyerahan barangnya sudah 90 persen lebih," jelasnya usai diperiksa Kejari Gresik bersama dua pejabat Diskoprindag. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Irfan Anshori |