https://surabaya.times.co.id/
Berita

Marak Pembangunan Villa di Malang, DPRD Jatim Minta Pemda Perketat Kajian Lingkungan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39
Marak Pembangunan Villa di Malang, DPRD Jatim Minta Pemda Perketat Kajian Lingkungan Anggota Komisi D DPRD Jatim Dewanti Rumpoko. (Foto: Dok.DPRD Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) Dewanti Rumpoko meminta agar masyarakat dan pemerintah daerah memperhatikan kelayakan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di tengah maraknya pembangunan villa dan perumahan di Kawasan Malang Raya.

Dewanti Rumpoko menilai pembangunan di Jawa Timur terutama di wilayah-wilayah dekat dengan lereng pegunungan perlu menjaga ekosistem dan lingkungan.

Dengan tujuan, jangan sampai hal tersebut diabaikan dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diingingkan semisal longsor dan banjir.

Dewanti Rumpoko meminta agar setiap rencana pembangunan perumahan dikaji secara serius dan profesional, terutama terkait kesesuaian lahan dengan peruntukannya.

“Saya mohon ketika ada (pengembang, red) yang menawarkan perumahan atau villa, masyarakat perlu tahu apakah wilayah tersebut memang dipertuntukkan untuk perumahan. Apakah zona itu hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi,” tegas Dewanti di gedung DPRD Jatim, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Batu yang banyak memiliki kawasan lereng. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih apakah suatu area memang layak dijadikan permukiman atau tidak.

“Di Wilayah Malang Raya dan khususnya Batu, karena Batu itu banyak lereng. Itu harus di evaluasi lagi, apakah lerengan tersebut layak dijadikan hunian. Pembeli tanah dan villa juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” imbuhnya.

Dewanti juga mengingatkan bahwa semua wilayah sudah memiliki data peruntukan lahan sesuai tata ruang, dan hal tersebut harus ditegakkan. Kecuali ada perubahan zonasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

"Misalnya di Wilayah Kota Batu semua wilayah itu sudah terdata dalam RTRW dan itu straight harus dilaksanakan,” tegas Wali Kota Batu 2019-2024 ini.

Di sisi lain, data dari Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunjukkan adanya penurunan jumlah izin pengembangan perumahan pada triwulan pertama tahun 2025. 

Hingga Maret 2025, tercatat hanya enam pengembang yang merampungkan setplan pembangunan. Padahal pada periode yang sama tahun 2024 lalu, terdapat sepuluh pengembang yang sudah mengajukan izin.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa keterbatasan lahan menjadi faktor utama penurunan tersebut, selain juga harga tanah yang terus meningkat. 

“Menjual rumah dengan harga Rp500 juta ke atas sekarang sulit. Pangsa pasar kami cenderung pada kisaran Rp350 juta hingga di bawah Rp500 juta,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, sejumlah pengembang kini mulai mengalihkan fokus pada pembangunan hunian vertikal seperti apartemen dan hotel.

Namun, Arif menegaskan bahwa pembangunan tersebut tetap harus melalui kajian menyeluruh, terutama terhadap dampak lingkungan dan sosial.

“Hunian vertikal harus dikaji betul, karena Kota Malang masih menjadi favorit tempat tinggal, terutama bagi pensiunan. Kita harus melibatkan banyak OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dishub untuk mengkaji tata ruang,” ujarnya.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.