TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaporkan capaian kinerja semester pertama tahun 2019, Kamis (25/7/2019).
Kantor Imigrasi yang terletak di Juanda ini merupakan Kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dan melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan sebagian wilayah Kota Surabaya.
Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Kantor utama yang terletak di Jl.Raya Juanda Km 3-4, Unit Layanan Paspor Surabaya Graha Pena, Unit Layanan Paspor Mall GMSC Mojokerto, dan Unit Layanan Paspor MPP Sidoarjo.
Adapun rincian pencapaian kinerja Semester I Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
I. Penyerapan Anggaran Semester I sepanjang Semester I 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berhasil menyerap anggaran sebanyak Rp.12.069.420.924 Milyar atau 50,88% dari total DIPA tahun 2019 yang sebesar Rp.24.571.867.000 Milyar dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebesar 98,59%.
II. Diseminasi Keimigrasian Selama Semester II 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah melaksanakan 10 kegiatan penyebaran informasi keimigrasian melalui sosialisasi dan diseminasi keimigrasian di berbagai wilayah publik dan penyebaran informasi keimigrasian melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya sebanyak 90 unggahan.
Kategori capaian meliputi :
III. Pengawasan Orang Asing Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap WNA/Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya maka telah dilaksanakan kegiatan berikut :
Dilaksanakan pada 21 Juni 2019Selain itu, telah dilaksanakan pula sebanyak 4 kegiatan rapat koordinasi penguatan TIMPORA yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kebupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
IV. Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian
1. Pemusnahan Berkas Warga Negara Asing, tanggal 01 Juli s.d. 31 Desember 2016 (2.771)
2. Pemusnahan berkas WNA tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni 2017 (5.065)
3. Pemusnahan berkas DPRI tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni 2017 (53.680)
• DPRI 24 Hal. = 260
• DPRI 48 Hal. = 46.369
• DPRI E-PASPOR 38 Hal. = 7.051
V. Tindakan Administratif Keimigrasian Dari hasil pengawasan terhadap WNA/Orang Asing, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 65 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut:
1. Deportasi (49 WNA)
2. Larangan berada di wilayah tertentu (10 WNA)
3. Denda (6 WNA)
Total (65 WNA)
Jumlah WNA pelanggar aturan Keimigrasian terbanyak berasal dari RRT sebanyak 27 orang, kemudian Vietnam sebanyak 5 orang, dan Thailand, Inggris serta Jepang masing-masing sebanyak 4 orang.
VI. Selama Semester I 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 58.471 paspor dengan rincian:
Sedangkan untuk Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) telah diterbitkan sebanyak 2.463 izin tinggal, dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan angka tersebut, PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dari penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp.4.493.240.000. Sementara akses informasi terkait total PNBP yang diperoleh dari penerbitan DPRI adalah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
VII. Data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 94 penolakan
VIII. Pemeriksaan Imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda selama Semester I Tahun 2019 telah memeriksa lebih dari 739.209 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 200.458 Warga Negara Asing (WNA), dimana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari. Rincian data perlintasannya adalah sebagai berikut:
Dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 231 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan rincian alasan sebagai berikut:
Selain itu terdapat penolakan kedatangan terhadap 49 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 9 orang.
PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp.417.900.000 dengan rincian Rp.400.000.000 dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya Rp.17.900.000 dikenakan kepada perorangan.
IX. Berdasarkan penjelasan pada poin V dan VI, maka total PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Semester I Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Angka tersebut di atas belum termasuk PNBP Penerbitan DPRI, Biaya Beban Paspor Rusak, dan Biaya Beban Paspor Hilang, yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
X. Demikian laporan capaian kinerja Semester I Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Capaian Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Semester Pertama 2019
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |