Polri akan Selidiki Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra
TIMES Surabaya/Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur yang dipenuhi kayu setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/HO-Warga)

Polri akan Selidiki Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra

“Keingintahuan publik soal asal-usul kayu sudah kami respons," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

TIMES Surabaya,Jumat 5 Desember 2025, 13:53 WIB
753.5K
A
Antara

JAKARTAPemerintah memastikan akan melakukan penyelidikan terkait banyaknya gelondongan kayu yang terbawa banjir dan longsor di Sumatra.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh. Kemenhut bekerja sama dengan Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan.

Menurut Raja Juli Antoni, pihaknya telah mengantongi data awal dari pemindaian drone di sejumlah lokasi. Selain itu, Kemenhut memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengenali jenis kayu yang terseret banjir serta menelusuri kemungkinan asal-usulnya.

“Keingintahuan publik soal asal-usul kayu sudah kami respons. Kami memiliki data dari pemotretan udara dan menggunakan AIKO untuk mengidentifikasi jenis kayunya serta merekonstruksi sumber material tersebut,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Raja Juli Antoni menambahkan, pemerintah akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk. Total area yang terdampak kebijakan ini mencapai sekitar 750 ribu hektare, termasuk kawasan yang baru-baru ini mengalami banjir di Sumatra.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pencabutan izin ini melanjutkan langkah serupa yang sudah diambil pada Februari 2025, ketika Kementerian Kehutanan mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang tidak menunjukkan kinerja baik. Totalnya kurang lebih 750 ribu hektare, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya juga menyiapkan kebijakan moratorium penerbitan PBPH baru, baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.