TIMES SURABAYA, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal MT ARMAN 114 yang berbendera Iran akan dilakukan dengan transparansi dan keadilan, serta memperhatikan hak-hak pemilik kapal.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan Republik Islam Iran, yang benderanya berada di kapal tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024 lalu.
Duta Besar Iran untuk Indonesia menunjukkan keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia akan berlaku dengan adil dan transparan. Dalam menangani beberapa hal yang dianggap kurang sesuai, Kedutaan Iran berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sebagai contoh, Kedutaan Iran telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung. Mereka menyampaikan bahwa ada dugaan dokumen palsu yang digunakan dalam kasus ini," ujar Bambang setelah bertemu dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis pagi (29/8/24).
Bambang melanjutkan, selain itu, pemerintah Iran juga telah mengirim surat melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk mengklarifikasi beberapa hal. Harapannya, langkah ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua negara, sehingga hubungan persahabatan yang telah terjalin baik antara Indonesia dan Iran tetap terjaga.
Turut hadir dalam pertemuan ini adalah Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, pemilik kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan kuasa hukum kapal tersebut, Ali Nurdin.
Bambang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal MT ARMAN 114 di perairan Laut Natuna Utara atas dugaan pencemaran lingkungan karena membuang limbah minyak. Tindakan ini melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 06/2023 tentang Cipta Kerja.
"Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal MT ARMAN 114 beserta kargonya yang berisi sekitar 272.629,067 MT light crude oil senilai Rp 4,6 triliun disita dan dilelang untuk negara. Pihak Iran telah mengajukan permohonan hukum untuk menunda lelang tersebut sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait keberadaan kapal di Indonesia," tambah Bambang.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bamsoet menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Iran.
Kedua negara telah menjalin hubungan diplomatik yang erat sejak 1950, berbagi pandangan dalam berbagai isu regional dan internasional, serta bekerja sama dalam berbagai forum internasional seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketua MPR RI Pastikan Kasus Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ditangani dengan Transparansi
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |