TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim menyempurnakan penanganan kecelakaan lalu lintas mulai dari prosedur penangan di Tempat Kejadian Perkara Laka Lantas (TPTKP) hingga tuntas.
Penyempurnaan penanganan TPTKP dilakukan untuk menjaga keutuhan TKP. Terutama pada tindakan pertama, menempatkan alat tindakan yang sesuai.
“Tindakan pertama di tempat kejadian perkara laka lantas (TPTKP) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan petugas Polri di bidang lalu lintas di lokasi untuk menjaga keutuhan TKP. Di antaranya dengan menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan dan melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP," terang Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin Tamsil saat simulasi penanganan kecelakaan lalu lintas di Polda Jatim, Kamis (12/9/2024).
Ia menegaskan, apabila terjadi kecelakaan, masyarakat kerap mengelilingi lokasi kejadian, sehingga mengganggu kinerja polisi lalu lintas. Dikhawatirkan barang bukti hilang, jika masyarakat berkerumun melihat kejadian laka lantas tersebut.
"Untuk sasaran bisa orang, benda, waktu, hingga penyebab kejadian. Tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau saksi hingga barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan," ujar Imet.
Perwira menengah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengerti apabila ada suatu peristiwa di sekitarnya dengan tidak merusak TKP. Serta, segera menghubungi polisi setempat untuk dilakukan tindakan evakuasi. Dan keperluan pencatatan lainnya oleh petugas.
"Imbauan dari petugas kepada masyarakat diharap bilamana terjadi suatu kejadian perkara lalu litas, yang dilakukan pertama adalah menghubungi petugas kepolisian terdekat. Begitu juga dengan korban penyelamatan yang dilakukan masyarakat setempat. Hendaknya memanggil petugas kesehatan atau ambulance," ujarnya. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |