TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ramai di media sosial terkait temuan lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare di Laut Surabaya-Sidoarjo. Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan berada di wilayah laut Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait temuan yang terlihat di laman bhumi.atrbpn.go.id itu.
"Jadi kemarin ada ramai berita mengenai HGB di atas HPL di Mangrove, katanya di wilayah laut Surabaya. Setelah itu, saya melakukan koordinasi dengan BPN dan informasinya ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo," katanya, Rabu (22/1/2025).
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dalam hal pembangunan kota. Sehingga pembangunan akan lebih terarah dan terencana.
"Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW dan RTRK sebagai acuan. Selama itu tidak berubah, ya tidak mungkin mengubah di lapangan," ujar Wali Kota Eri.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa selama ini tidak ada pengajuan HGB ataupun permintaan untuk mengubah RTRW. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa hal yang sedang ramai di perbincangkan tidak berada di Kota Surabaya.
"Di Surabaya tidak ada, karena itu kita pedomannya RTRW. Saya sempat kaget mendengar informasi itu, ternyata setelah dikonfirmasi bukan di Kota Surabaya," terangnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Lampri, mengatakan bahwa lokasi HGB 656 hektar tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Artinya, lokasi HGB itu bukan di Kota Surabaya seperti yang ramai diperbincangkan.
"Berita yang beredar terkait lokasi HGB ada di Kota Surabaya, itu keliru. Sesungguhnya lokasinya ada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan HGB 656 Hektare Bukan di Laut Surabaya
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |