TIMES SURABAYA, SURABAYA – Enam tahun sudah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan secara berkala sejak 2019-2024.
Setiap tahun, kebijakan yang diteken melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) ini tak pernah terlewat.
Warga tak menyia-nyiakan kesempatan mengunjungi Kantor Bersama Samsat maupun e-channeling pembayaran terdekat. Bebas denda, biaya lebih ringan tanpa sanksi administratif.
Tercatat sejak tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2024, pemutihan telah dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan objek pajak sebanyak 11.896.769.
Terhitung total pemberian insentif pajak mencapai Rp1.544.456.875.239 dan sebanyak 139.980 objek kendaraan dari luar provinsi pada akhirnya didaftarkan di Jawa Timur.
Sementara pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memberlakukan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi kendaraan bermotor yang dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat.
Pada tahun ini, Gubernur Khofifah kembali mengeluarkan Kepgub pemutihan. Dimulai pada 14 Juli 2025. Tradisi tahunan disambut gembira.
Namun demikian, pembebasan pajak tahun ini akan lebih berbeda, karena mengutamakan masyarakat Jatim yang kurang mampu atau kurang beruntung, juga bagi pelaku usaha kecil. Seperti ojek online dan pelaku usaha kecil pengguna motor roda tiga. Artinya, ada regulasi tertentu bagi wajib pajak di luar kriteria.
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah provinsi, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) turut mengabarkan kepada seluruh masyarakat.
Bahwasanya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang didesain untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menjelaskan, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025," kata Sherlita, Selasa (15/7/2025).
Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Sementara bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Serta, bagi wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk asal kendaraan.
Selain itu, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak pelaku ojek online.
Tidak untuk wajib pajak pemilik taksi online karena pertimbangan faktor ekonomi yang dinilai lebih tinggi daripada ojek online roda dua.
Tingkat Kepatuhan Tinggi, Dongkrak PAD
Pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu kontributor pendongkrak penerimaaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Hendrik mengungkapkan apresiasi atas tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Alhamdulillah, tingkat kepatuhan dalam lima tahun terakhir rata-rata hampir 85 persen. Artinya, masyarakat atau wajib pajak yang patuh masih lebih tinggi daripada masyarakat yang tidak patuh," kata Hendrik.
Pemerintah provinsi secara keseluruhan memberikan apresiasi yang tinggi bagi wajib pajak yang patuh tersebut dan mendorong tingkat kepatuhan yang masih menjadi catatan tersisa.
"Kami harap sekitar 13-15 persen wajib pajak yang belum patuh, agar lebih baik lagi," tandasnya.
Di sisi lain secara kontribusi PAD, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB pada tahun ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diestamasikan akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek pajak.
"Kami estimasi nilai pembebasan pajak untuk kategori P3KE sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222," kata Hendrik.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diestimasikan akan diperoleh penerimaan sebesar Rp231.039.412.177,00," ungkap Hendrik.
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan.
Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Diberikan keringanan sehingga kendaraan plat kuning, orang atau penumpang pada saat membayar di Samsat akan sama dengan kendaraan umum yang mendapat subsidi pemerintah. Ini adalah upaya untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik lagi sehingga dapat mengoptimalkan usahanya," kata Hendrik.
Keringanan PKB dan BBNKB di Luar P3KE dan Ojol
Pembayaran PKB dan Opsen PKB untuk kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Pembayaran PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB tidak mengalami kenaikan dengan pemberian keringanan," ujar Hendrik.
Rinciannya, keringanan sebesar 24,7% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor kepemilikan pribadi atau badan yang tidak dikenakan tarif progresif dan bukan kendaraan bermotor umum.
- Keringanan sebesar 39,76% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor umum orang.
- Keringanan sebesar 27,71% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor umum barang.
- Keringanan sebesar 29,13% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan kedua.
- Keringanan sebesar 31,55% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan ketiga.
- Keringanan sebesar 33,07% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan keempat.
- Keringanan sebesar 34,11% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan kelima dan seterusnya.
- Keringanan sebesar 39,76% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah.
- Terakhir, keringanan sebesar 37,25% atas dasar pengenaan BBNKB.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Enam Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Jadi Program Prioritas Gubernur Khofifah
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |