TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Pemusnahan ini sebagai bentuk pemberantasan rokok ilegal yang masih marak beredar di Jawa Timur.
Rokok tanpa cukai merugikan sangat merugikan negara, Bea Cukai bersama penegak hukum di Jatim terus bekerjasama dalam memberantas rokok ilegal.
"Pemusnahan ini bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Rabu (4/6/2025).
Di samping itu, pemberantasan rokok ilegal, juga disebut bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh.
"Dengan adanya cukai ini sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Untung.
Sekitar 12.043.200 batang rokok ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai 1 Jatim dengan perkiraan nilai barang Rp17.097.870.000. Sementara potensi penerimaan negara dari barang tersebut sebesar Rp8.984.227.200.
Untung menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku pengedaran rokok ilegal tanpa cukai beragam.
"Ada yang dilakukan pengiriman melalui darat ada yang terbaru dikirim melalui paket di pesawat," tuturnya.
Saat disinggung apa ada penindakan tersangka, Untung mengatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan rokok ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bea Cukai Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |