TIMES SURABAYA, BANYUWANGI – Semenjak adanya temuan gangguan gagal ginjal akut atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak di beberapa daerah di Indonesia, yang diduga disebabkan dari penggunaan obat sirup atau cair.
Hal ini, membuat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk memberhentikan secara sementara penjualan obat jenis sirup.
Menindaklanjuti hal tersbut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi langsung melakukan sidak di sejumlah apotek yang berada di Bumi Blambangan.
Meskipun, sampai saat ini belum terdapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut misterius itu.
Polresta bersama Dinkes Banyuwangi, sidak langsung penjualan obat sirup. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Satria, mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan dan memasang imbauan di beberapa apotek.
Hal ini dilakukan setelah adanya edaran dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Beberapa apotek sudah kami pasang poster dan imbauan untuk sementara menghindari obat sirup. Besok akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh di setiap kecamatan," katanya, Senin (24/10/2022).
Hasil pengecekan yang dilakukan di beberapa apotek di Banyuwangi wilayah utara, polisi menemukan satu apotek yang masih memiliki stok sirup yang masuk ke dalam daftar larangan penjualan.
"Dari pengecekan hari ini, ada apotek yang masih memiliki stok Termorex sirup. Namun posisinya sudah tidak di pasang (display). Sedang proses menunggu sales untuk pengembalian," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut misterius di Banyuwangi.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal misterius di Banyuwangi. Tetapi, kami telah melakukan imbauan agar tidak pernah ada kasus tersebut," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan, telah melakukan sosialisasi ke setiap apotek dan juga layanan penyedia obat.
Seluruhnya diminta supaya menyimpan segala jenis obat sirup untuk sementara waktu dan tidak menjualnya kepada masyarakat.
"Berdasarkan surat edaran, kami lakukan penahanan semua jenis obat sirup. Pemberitahuan juga dilakukan agar apotek dan penyedia layanan obat-obatan hendaknya menyimpan stok obat sirup yang ada atau dikembalikan sampai ada informasi lebih lanjut," jelasnya.
Di lain sisi, dengan adanya imbauan penahanan obat sirup mengakibatkan penurunan omzet penjualan.
Apoteker Kimia Farma di wilayah Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Bobby Sugara, menuturkan, omzet di tempatnya bekerja mengalami penurunan antara 7 hingga 10 persen.
"Penjualan obat jenis sirup cukup lumayan di sini. Kalau omzet pasti menurun, kisaran 7 sampai 10 persen. Cuman karena menuruti aturan ya harus bagaimana lagi," ungkap Bobby.
Sejak edaran larangan turun, Bobby mengaku telah menarik seluruh obat jenis sirup yang ada di apotek tempat dirinya bekerja.
Sambil menunggu instruksi lebih lanjut, pihaknya memastikan tidak akan melayani penjualan segala jenis obat dalam bentuk sirup.
"Sudah kita tarik semua untuk jenis obat-obatan sirup. Vitamin cair, tradisional medicine, Paracetamol sirup, Sementara tidak melayani dulu. Hingga ada instruksi lebih lanjut dari pusat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Diberitakan sebelumnya pada hari Kamis (20/10/2022) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat, memaparkan, pelaporan Kasus Ganguan Ginjal Akut Atipikal di Indonesia terdapat 206 kasus dan yang meninggal 99 orang.
Sedangkan di Jawa Timur, ada 25 kasus dengan rincian di antaranya 10 pasien wafat. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |